Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencekal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait langsung dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Kepastian ini datang langsung dari markas komisi antirasuah.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).
Budi menegaskan bahwa larangan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Selain Yaqut, dua nama lain yang ikut terseret dalam pencekalan ini adalah IAA dan FHM, yang menurut informasi merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.
Langkah pencekalan ini merupakan eskalasi dari penyidikan yang telah diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Tidak main-main, KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan bahwa taksiran awal kerugian keuangan negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini ternyata juga menjadi sorotan tajam Pansus Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya mengklaim telah menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu titik krusial yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan sisanya, 92 persen, untuk kuota haji reguler.
Sumber: suara
Foto: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah selesai menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji. (Suara.com/Dea)
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025