Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada awal tahun ini.
Kala itu, Bahlil melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pengecer.
Ia mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya ada di pangkalan.
Masyarakat pun harus menunjukkan KTP untuk membeli gas bersubsidi.
Namun, kebijakan itu menimbulkan polemik di masyarakat.
Bahkan, gas sempat langka dan masyarakat mengantre berjam-jam hanya untuk membeli gas.
Bahlil melonggarkan pembatasan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Ia mengizinkan kembali warung atau toko sembako menjual LPG 3 kg asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan.
"Rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka terutama menyangkut LPG," kata Bahlil usai rapat dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Ronda Malam Pakai Drone, Kisah Inspiratif
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru dan Penumpang
Anggota Brimob Aceh Dipecat Polda Usai Desersi & Gabung Tentara Bayaran Rusia
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran, Posisi Eselon 2A, dan Tugasnya