Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada awal tahun ini.
Kala itu, Bahlil melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pengecer.
Ia mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya ada di pangkalan.
Masyarakat pun harus menunjukkan KTP untuk membeli gas bersubsidi.
Namun, kebijakan itu menimbulkan polemik di masyarakat.
Bahkan, gas sempat langka dan masyarakat mengantre berjam-jam hanya untuk membeli gas.
Bahlil melonggarkan pembatasan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Ia mengizinkan kembali warung atau toko sembako menjual LPG 3 kg asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan.
"Rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka terutama menyangkut LPG," kata Bahlil usai rapat dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).
Sumber: CNN
Artikel Terkait
APBN Defisit Rp371,5 Triliun Hingga September 2025: Penyebab dan Dampaknya
Heryanto Ternyata Jual Perhiasan Korban! Motif Ganda Pembunuhan Pegawai Minimarket di Karawang Terkuak
Heryanto Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Milik Korban
MUI Minta KPI Tindak Trans7! Tayangan Kiai Terima Amplop Dituding Hina Tradisi Ulama