Harta kekayaan Lukas Enembe tidak hanya terbatas pada properti dan kendaraan, namun juga melibatkan surat berharga senilai Rp 1,26 miliar dan kas serta setara kas senilai Rp 17,98 miliar.
Baca Juga: Pulau Derawan, Kaltim: Surga Tropis di Tengah Lautan Indonesia
Terpidana Kasus Korupsi Tutup Usia
Lukas Enembe meninggalkan dunia dengan bayang-bayang terpidana kasus korupsi yang melekat padanya.
Sebelum wafat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Almarhum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, khususnya penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: borneostreet.id
Artikel Terkait
MUI Dukung Penuh Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Analisis & Komitmen
Strategi Politik Jokowi Menurut Analis: Rahasia Tak Terkalahkan ala Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Profil Roestriana Adrianti: Mantan Istri Riza Chalid, Eks Bos KidZania & Latar Belakang Keluarga