Harta kekayaan Lukas Enembe tidak hanya terbatas pada properti dan kendaraan, namun juga melibatkan surat berharga senilai Rp 1,26 miliar dan kas serta setara kas senilai Rp 17,98 miliar.
Baca Juga: Pulau Derawan, Kaltim: Surga Tropis di Tengah Lautan Indonesia
Terpidana Kasus Korupsi Tutup Usia
Lukas Enembe meninggalkan dunia dengan bayang-bayang terpidana kasus korupsi yang melekat padanya.
Sebelum wafat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Almarhum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, khususnya penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: borneostreet.id
Artikel Terkait
Soedjono Hoemardani: Kisah Jenderal Dukun dan Penasihat Spiritual Soeharto
Video Penistaan Al-Quran Viral: Analisis Bahaya dan 4 Langkah Bijak Menyikapinya
Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia, Ini Faktanya
BGN Tak Hentikan 41 Dapur MBG Milik Putri Wagub DPRD Sulsel, Ini Kata Pejabat