Ia merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
"Ketika terjadi aksi massa, rantis APC (armoured personnel carrier) seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa," tegasnya.
Tak Berhenti Setelah Melindas
Fakta yang paling memberatkan datang dari detik-detik setelah Affan terlindas.
Berdasarkan rekaman video, rantis tersebut tidak berhenti seketika setelah terjadi benturan, sebuah reaksi yang seharusnya wajar dalam sebuah kecelakaan.
"Jadi bukan berhenti terus kemudian menabrak, tapi nabrak dulu baru berhenti. Kemudian bukannya mundur atau diam, tapi justru melaju kembali," ungkap Arif, menggambarkan kronologi yang mengerikan.
Atas dasar temuan-temuan ini, Gugus Tugas Pencari Fakta menyimpulkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa meninggalnya Affan.
Mereka menegaskan kasus ini tidak bisa ditutup hanya dengan sanksi etik internal, melainkan harus masuk ke ranah pidana.
"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," pungkas Arif, merujuk pada pasal tentang pembunuhan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar 95% Rampung, Ini Fungsi dan Status Terkininya
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Jokowi & Luhut Diperiksa?
Ibu Vina, Tetangga Melda Safitri, Dapat Hadiah Umrah Gratis: Kisah Haru Kebaikan Hati yang Terbalas
90 Juta Lapangan Kerja Baru! Menkominfo Meutya Hafid: Inilah Peluang yang Dibawa AI