Ia merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
"Ketika terjadi aksi massa, rantis APC (armoured personnel carrier) seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa," tegasnya.
Tak Berhenti Setelah Melindas
Fakta yang paling memberatkan datang dari detik-detik setelah Affan terlindas.
Berdasarkan rekaman video, rantis tersebut tidak berhenti seketika setelah terjadi benturan, sebuah reaksi yang seharusnya wajar dalam sebuah kecelakaan.
"Jadi bukan berhenti terus kemudian menabrak, tapi nabrak dulu baru berhenti. Kemudian bukannya mundur atau diam, tapi justru melaju kembali," ungkap Arif, menggambarkan kronologi yang mengerikan.
Atas dasar temuan-temuan ini, Gugus Tugas Pencari Fakta menyimpulkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa meninggalnya Affan.
Mereka menegaskan kasus ini tidak bisa ditutup hanya dengan sanksi etik internal, melainkan harus masuk ke ranah pidana.
"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," pungkas Arif, merujuk pada pasal tentang pembunuhan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS