Kasus kuota haji tambahan 2024 menjadi sorotan publik, lantaran banyak pengurus PBNU yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut untuk menyingkap tabir aliran dana korupsi dari penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul Imu Asy-Syar’ie (MIS) Sarang, Rembang, Jawa Tengah KH Imam Baihaqi (Gus Baehaqi) menyatakan tidak masalah 5 petinggi PBNU menjalani pemeriksaan KPK untuk menelusuri aliran dana korupsi ke PBNU.
“Itu kan kewajiban KPK atas mandat negara, atas nama rakyat. Gak masalah. Demi negara dan memenuhi keadilan bagi rakyat, NU dan siapapun harus menghormati proses hukum,” kata Gus Baehaqi.
Dia mengutip ucapan pendiri NU KH Hasyim Asyari yang mengatakan, “hadzihi jam’iyyatu ‘adlin wa amanin wa ishlahin wa ihsaanin” bahwa NU adalah jam’iyyah-organisasi (yang memperjuangkan) keadilan, kedamaian, perbaikan dan penyantun.
“NU itu memperjuangkan keadilan yang ditempuh melalui proses hukum, supaya tegak. Dan, memperjuangkan perbaikan melalui tatanan yang menjamin kemashlahatan bersama,” ujarnya. 
“Gus Dur pernah dawuh ‘bangsa ini penakut’ sehingga ketimpangan bangsa ini tak berujung. Maka, kepada KPK, jangan takut kepada yang bersalah,” tambahnya.
Menurut Gus Baehaqi, ketika proses hukum mewajibkan KPK menelusuri aliran dana korupsi ke PBNU, hal itu perlu dilakukan untuk memastikan PBNU bersih. Dan PBNU bisa membersihkan organisasi dari kotoran dan anasir yang mengotorinya.
“Jangan sampai PBNU menjadi tempat transit bagi orang-orang yang menggunakan kebesaran NU untuk mendapat keuntungan pribadi, seperti korupsi. Kemudian, seolah membantu NU, padahal membuang kotoran. Ini namanya money laundry. Nangka dinikmati, NU kena getahnya,” ungkapnya. 
“PBNU jangan dijadikan tempat mangkal geng, kelompok atau gerombolan yang tujuannya jauh dari berkhidmat di NU demi kedaulatan agama, negara dan kemashlahatan umat, tapi hanya untuk mengumbar serakah duniawi,” imbuhnya.
Sumber: investor
Foto: Yaqut Cholil Qoumas dan Yahya Cholil Staquf /Net
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Peredaran 645 Butir Obat Keras di Mimika: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
APBN Pastikan Bantu Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY: Negara Hadir
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban
Abdul Wahid Diciduk KPK: Kisah Pilu Gubernur Riau dari Kuli Bangunan ke Jerat Hukum