PARADAPOS.COM - Nama Syarif Hamzah Asyathry, mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduganya mengetahui seluk-beluk aliran dana terkait pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024.
Dugaan ini mengemuka setelah Syarif diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami pengetahuan Syarif terkait konstruksi perkara, khususnya mengenai pergerakan uang dalam skandal ini.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.
Pemeriksaan terhadap Syarif juga membuka kemungkinan KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana ke lembaga-lembaga keagamaan, termasuk GP Ansor.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu memanggil pihak lain dari internal GP Ansor jika keterangan mereka dibutuhkan untuk memperjelas perkara.
"Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan," ujar Budi.
Langkah KPK memeriksa Syarif merupakan tindak lanjut dari penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Barang bukti tersebut diamankan dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 4 September 2025 lalu.
Jejak Syarif Hamzah Asyathry di GP Ansor
Lantas, siapakah Syarif Hamzah Asyathry?
Artikel Terkait
Partai Perindo Desak Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold 4% Dinilai Buang 17 Juta Suara
Jokowi Absen di Kongres III Projo: Kekecewaan Relawan dan Sinyal Perubahan Arah
Oknum Polisi Tega Bunuh Dosen Cantik di Jambi, Motif Cemburu Buta Terungkap
Budi Arie Setiadi Ungkap Rencana Ganti Logo Projo ke Jokowi, Ini Alasannya