PARADAPOS.COM - Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang membuka kelas seksualitas di Bali berakhir dengan deportasi.
Tak main-main, wanita berinisial JRG ini mematok tarif fantastis mencapai Rp116,5 juta per orang untuk kelas yang diadakannya di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak, Badung.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil membongkar praktik ini setelah melakukan pemantauan intensif, termasuk melalui patroli siber. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh JRG.
"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Badung, Bali, Jumat (20/9/2025).
Menurut data imigrasi, JRG yang berusia 44 tahun ini masuk ke Indonesia melalui Bali pada 4 September 2025.
Ia hanya mengantongi visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA), yang jelas-jelas tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau mencari penghasilan di wilayah Indonesia.
Namun, JRG justru menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan menggelar kelas bertajuk "Intimacy Mastery Retreat" pada 4-8 September 2025. Kelas ini diikuti oleh enam peserta yang juga merupakan warga negara asing dari berbagai negara.
Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan wanita berusia 44 tahun itu menerapkan tarif tinggi yakni 6.997 dolar AS atau sekitar Rp116,5 juta dengan estimasi kurs Rp16.650, untuk ruangan reguler periode 4-8 September 2025.
Materi yang diajarkan dalam kelas tersebut berfokus pada praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta berbagai aktivitas seksual dengan menggunakan alat peraga.
Petugas bahkan mengamankan bukti berupa foto-foto perlengkapan yang digunakan untuk kelas tersebut.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang bergerak cepat akhirnya menangkap JRG di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/9), saat ia hendak terbang menuju Jakarta.
Atas perbuatannya, JRG terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia pun telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui rute Denpasar-Taipei-Los Angeles pada Kamis (18/9).
Selain itu, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Kritik Tarif Tinggi Cukai Rokok
Menaker Yassierli: Target 19 Juta Lapangan Kerja Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
Eks Jubir Presiden: Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi!
Bahlil Minta Shell Tak PHK Karyawan Imbas Stok BBM Kosong: Negara Ini Ada Aturan Main!