PARADAPOS.COM - Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo. Langkah hukum ini diumumkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, di tengah proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses hukum yang membelit Roy Suryo memasuki babak baru setelah penyidik memutuskan untuk menahannya. Keputusan ini memicu respons cepat dari tim kuasa hukum yang langsung menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Penangguhan Penahanan Akan Diajukan Pekan Depan
Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo, menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan akan diajukan pada Senin mendatang. Langkah ini berbarengan dengan agenda pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan ada dua hal ya, pertama tahap dua, tahap dua itu pelimpahan tersangka juga berkas-berkas ya," kata Khozinudin di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
"Yang kedua, kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," sambungnya.
Suasana di rumah sakit tampak tenang saat Khozinudin memberikan pernyataan. Ia ditemani beberapa anggota tim kuasa hukum lainnya, sesekali berdiskusi singkat di sela-sela wawancara.
Dukungan dari Puluhan Tokoh Nasional
Menariknya, upaya penangguhan penahanan ini tidak berjalan sendiri. Khozinudin mengungkapkan bahwa setidaknya ada 50 tokoh nasional yang telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo. Nama-nama yang menonjol antara lain mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
"Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo," ujarnya.
Kehadiran para tokoh ini memberikan warna tersendiri dalam perkara yang tengah berjalan. Mereka datang dari latar belakang yang beragam, mulai dari organisasi keagamaan hingga institusi kepolisian.
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Sebelumnya, Din Syamsuddin secara terbuka menyatakan kesiapannya menjadi penjamin tidak hanya untuk Roy Suryo, tetapi juga untuk Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
"Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan," ujar Din saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pernyataannya, Din menilai bahwa penahanan terhadap Roy dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan. Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih sederhana, yakni dengan memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada publik.
Kondisi Roy Suryo Masih Jadi Tanda Tanya
Saat ditanya mengenai kondisi terkini kliennya, Khozinudin memilih untuk tidak memberikan jawaban. Ia hanya menyebut bahwa kedatangannya ke RS Polri Kramatjati pada hari itu memiliki urusan lain yang tidak terkait langsung dengan kondisi kesehatan Roy Suryo.
"Aku ada urusan lain dengan kawan-kawan tim yang lain," ucapnya singkat.
Pernyataan singkat ini meninggalkan ruang bagi publik untuk berspekulasi. Namun, yang jelas, proses hukum terhadap Roy Suryo masih akan terus bergulir dalam beberapa pekan ke depan, dengan sejumlah manuver hukum yang sudah disiapkan oleh tim kuasa hukumnya.
Artikel Terkait
Tim Pemkot Bogor Juarai Padel Battle Persahabatan Lawan Black Cats
PLN Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Jawa Akibat Gangguan Pasokan Batu Bara dan Kerusakan Dua PLTU
Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik dengan Mulut Dilakban di Pinggir Sungai Cilegon
50 Tokoh Nasional, Termasuk Din Syamsuddin dan Oegroseno, Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo