PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo dan aktivis Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, tengah menggalang dukungan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Setidaknya 50 tokoh nasional disebut siap menjadi penjamin dalam upaya hukum ini, yang berlangsung di tengah kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permohonan tersebut rencananya akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertepatan dengan proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua.
Langkah Hukum dan Dukungan Tokoh
Suasana di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/6) siang tampak sibuk. Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, mendatangi lokasi untuk menjenguk kliennya sekaligus menyampaikan perkembangan terbaru. Di hadapan awak media, ia mengungkapkan bahwa dukungan dari berbagai kalangan telah terkumpul sebagai bagian dari ikhtiar hukum yang sedang dipersiapkan.
"Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy," ungkap Khozinudin di sela-sela kunjungannya.
Ia menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan ini akan dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka, atau yang dikenal sebagai tahap dua, ke Kejari Jakarta Selatan. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya hukum yang wajar dan sedang dimatangkan oleh tim penasihat hukum.
"Kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tegasnya.
Nama-Nama Penjamin yang Terungkap
Meski enggan merinci seluruh daftar nama, Khozinudin memberikan sedikit bocoran mengenai figur-figur yang telah menyatakan kesediaannya. Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen (Purn) Oegroseno. Kehadiran nama-nama ini dinilai memberikan bobot moral tersendiri bagi upaya hukum yang tengah berjalan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Din Syamsuddin membenarkan kesiapannya untuk menjadi penjamin. Ia menilai bahwa penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan dan tidak proporsional.
"Saya bersedia menjadi penjamin mereka agar tak ditahan," ujarnya singkat.
Pandangan Din Syamsuddin soal Substansi Perkara
Din Syamsuddin kemudian memberikan pandangannya yang lebih mendalam. Menurutnya, perkara ini seharusnya berfokus pada pembuktian keaslian dokumen ijazah yang dipersoalkan, bukan pada kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan. Ia menekankan bahwa logika hukum yang sehat seharusnya mengarah pada verifikasi dokumen, bukan pada penahanan penggugat.
"Logikanya kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan," pungkasnya.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan sejumlah kalangan terhadap arah penanganan kasus yang dinilai lebih mengedepankan aspek represif ketimbang pembuktian substansial. Di sisi lain, tim kuasa hukum terus bergerak mengumpulkan dokumen dan dukungan sebelum tahap dua resmi digelar.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Dalami 41 Nama dalam Praktik Jual Beli Titik Program Gizi Nasional
Roy Suryo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin Kecam Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Polisi Tidak Adil
Pakar Komunikasi Kritik Polda Metro Jaya Tangani Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa di Luar Kewenangan Siber