Ibu Kota Nusantara (IKN), yang awalnya diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan negara, kini mengalami metamorfosis baru. Melalui sebuah Surat Keputusan Presiden, IKN resmi diberi label sebagai “Ibu Kota Politik” (IKP).
Langkah tersebut memunculkan beragam reaksi, termasuk dari Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Menurutnya, konsep Ibu Kota Politik masih membutuhkan penjelasan lebih sederhana agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
"Perlu penjelasan sederhana Ibu Kota Politik. Mengapa? Karena pembagian jenis-jenis ibu kota belum dikenal dalam perundang-undangan kita," katanya lewat akun X seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Ia mengingatkan agar perubahan konsep ini tidak justru membuka ruang pemborosan anggaran. Menurutnya, efisiensi mesti tetap menjadi kunci dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Jangan sampai IKN menjadi Ibu Kota Politik menyebabkan pemborosan. Efisiensi mesti jadi kunci. Karena pemerintahan Pak Prabowo bagus dalam menjadikan efisiensi sebagai rujukan,” tegasnya.
Dengan catatan itu, Mardani mendorong agar pemerintah memberikan penjelasan yang gamblang soal fungsi dan arah kebijakan Ibu Kota Politik, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan tetap berpijak pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan Perpres 79/2025, syarat IKN menjadi Ibu Kota politik mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare.
Selain itu, pembangunan gedung perkantoran di IKN harus mencapai 20 persen, hunian layak dan berkelanjutan 50 persen, serta ketersediaan sarana prasarana dasar 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditargetkan berada di angka 0,74.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi (Foto: artificial intelligence)
Artikel Terkait
Briptu Yuli Setyabudi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental: Ini Fakta dan Kronologi Terbaru
Fakta di Balik Foto Viral Ahmad Sahroni dan Laksamana Agus Wartono di Golf
Cek Mahar Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang Usai Akad Nikah, Ini Kronologinya
Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Bakal Disederhanakan Jadi Rp1