Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Minta Uji Labfor Independen

- Senin, 22 Desember 2025 | 13:25 WIB
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Minta Uji Labfor Independen
Rocky Gerung Jadi Ahli Kubu Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi - Analisis Terkini

Rocky Gerung Didaftarkan sebagai Ahli oleh Kubu Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Tim kuasa hukum Roy Suryo secara resmi mengajukan nama akademisi Rocky Gerung sebagai saksi ahli dalam proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Pengajuan ini disampaikan langsung oleh salah satu pengacara Roy Suryo, Jahmada Girsang, di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Desember 2025. Jahmada mengonfirmasi bahwa Rocky Gerung telah menyetujui untuk bertindak sebagai ahli dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Permintaan Uji Labfor Independen Sebelum Persidangan

Selain mengajukan ahli, kubu Roy Suryo juga kembali mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan uji laboratorium forensik (labfor) independen terhadap dokumen ijazah yang menjadi objek perkara. Permintaan ini diajukan untuk mendapatkan pembanding terhadap hasil uji labfor yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa uji independen ini dinilai crucial sebelum kasus memasuki tahap persidangan. Mereka mengusulkan agar uji forensik dilakukan oleh lembaga independen seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau laboratorium forensik dari Universitas Indonesia.

Jadwal Pemeriksaan Ahli Masih Menunggu Konfirmasi

Mengenai waktu pasti pemeriksaan terhadap Rocky Gerung oleh penyidik, Jahmada Girsang mengaku belum dapat memastikannya. Ia menambahkan bahwa proses kemungkinan akan memperhitungkan masa libur akhir tahun.

Langkah pendaftaran ahli dan permintaan uji ulang ini menandai perkembangan baru dalam kasus yang telah menarik perhatian publik luas. Kehadiran Rocky Gerung, yang dikenal sebagai pengamat politik dan akademisi, diharapkan dapat memberikan perspektif tertentu dalam pembahasan kasus ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar