Rocky Gerung Didaftarkan sebagai Ahli oleh Kubu Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Tim kuasa hukum Roy Suryo secara resmi mengajukan nama akademisi Rocky Gerung sebagai saksi ahli dalam proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pengajuan ini disampaikan langsung oleh salah satu pengacara Roy Suryo, Jahmada Girsang, di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Desember 2025. Jahmada mengonfirmasi bahwa Rocky Gerung telah menyetujui untuk bertindak sebagai ahli dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Permintaan Uji Labfor Independen Sebelum Persidangan
Selain mengajukan ahli, kubu Roy Suryo juga kembali mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan uji laboratorium forensik (labfor) independen terhadap dokumen ijazah yang menjadi objek perkara. Permintaan ini diajukan untuk mendapatkan pembanding terhadap hasil uji labfor yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa uji independen ini dinilai crucial sebelum kasus memasuki tahap persidangan. Mereka mengusulkan agar uji forensik dilakukan oleh lembaga independen seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau laboratorium forensik dari Universitas Indonesia.
Jadwal Pemeriksaan Ahli Masih Menunggu Konfirmasi
Mengenai waktu pasti pemeriksaan terhadap Rocky Gerung oleh penyidik, Jahmada Girsang mengaku belum dapat memastikannya. Ia menambahkan bahwa proses kemungkinan akan memperhitungkan masa libur akhir tahun.
Langkah pendaftaran ahli dan permintaan uji ulang ini menandai perkembangan baru dalam kasus yang telah menarik perhatian publik luas. Kehadiran Rocky Gerung, yang dikenal sebagai pengamat politik dan akademisi, diharapkan dapat memberikan perspektif tertentu dalam pembahasan kasus ini.
Artikel Terkait
Hotman Paris Turun Tangan, Jemput dan Biayai Perjalanan Korban Pelecehan di Pesantren Pati ke Jakarta
Anggaran Pendidikan DKI Rp18,1 Triliun, Anggota DPRD Soroti Guru Honorer Hanya Digaji Rp700 Ribu per Bulan
Ito Sumardi Bantah Klaim Oegroseno: RJ Tak Otomatis Gugurkan Status Tersangka Lain di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sultan Kemenaker Akui Biayai Kampanye Mantan Menteri Ida Fauziah