Refly Harun Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Oleh: Erizal
Refly Harun resmi turun gunung sebagai kuasa hukum untuk membela Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Posisinya kini bukan sekadar aktivis atau YouTuber, melainkan pembela hukum langsung.
Pembelaan Refly Harun difokuskan khusus pada klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT). Sementara itu, klaster pertama yang melibatkan Eggi Sudjana dan empat tersangka lainnya ditangani oleh kuasa hukum yang berbeda.
Pembagian kuasa hukum ini memunculkan dugaan adanya perpecahan di antara kedua klaster. Hal ini semakin menguat setelah Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya. Klaster RRT secara solid menyatakan ijazah tersebut palsu, sementara dari klaster Eggi Sudjana mulai muncul pernyataan bahwa dokumen itu asli.
Bantahan Refly Harun Terhadap Pasal UU ITE
Refly Harun dengan tegas menolak semua pasal yang dikenakan terhadap RRT, terutama jeratan UU ITE yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Ia membantah klaim bahwa kliennya melakukan pengeditan atau manipulasi.
Argumen Refly menyatakan bahwa RRT hanya menyampaikan pendapat berdasarkan penelitian ilmiah bahwa ijazah Jokowi palsu. Hal ini, menurutnya, dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Jika ijazah tersebut ternyata asli, maka ranahnya adalah pencemaran nama baik di bawah KUHP, bukan UU ITE.
Posisi RRT Semakin Tersudut?
Kehadiran Refly Harun, menyusul Denny Indrayana, memang menguatkan posisi RRT. Namun di sisi lain, ini juga memperjelas bahwa mereka berada dalam posisi yang sulit. Lawan yang dihadapi adalah Jokowi, mantan Presiden RI dua periode, dengan struktur kepolisian yang masih dipimpin oleh orang yang dilantiknya.
Refly Harun sendiri mengklaim bahwa Polri dan KPK masih berada di bawah pengaruh Jokowi, informasi yang ia dapatkan dari sumber dalam lingkaran istana. Klaim ini menjadi salah satu titik berat dalam pembelaannya.
Ironi Alumni UGM yang Berhadap-hadapan
Situasi ini mengandung ironi yang dalam. Refly Harun, Denny Indrayana, Roy Suryo cs, dan bahkan Jokowi sendiri adalah alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Hubungan yang dulu dibangun dengan saling mendukung dan membanggakan, kini berubah menjadi saling berhadapan di ranah hukum.
Kasus ini terus berkembang dan menarik untuk diikuti, terutama mengenai efektivitas pembelaan berbasis kebebasan berpendapat melawan tuduhan pelanggaran UU ITE.
(Direktur ABC Riset & Consulting)
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran