Tersangka KPK Sarjan Ternyata Ketua Acara Mancing Mania Bersama Wapres Gibran
PARADAPOS.COM - Sorotan publik tertuju pada H Sarjan, salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Fakta mengejutkan terungkap bahwa Sarjan pernah menjadi ketua panitia acara "Mancing Mania Gratis Jilid II" yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Acara Mancing Mania yang Dihadiri Gibran
Kegiatan "Mancing Mania Gratis Jilid II" digelar di Kabupaten Bekasi pada 26 Oktober 2025. Acara yang dibuka oleh Wapres Gibran tersebut menebar sekitar 5 ton ikan lele ke Kali Gabus, Kecamatan Tambun Utara, dan menyiapkan hadiah menarik seperti sepeda motor listrik dan televisi. Ribuan warga memadati acara yang diklaim sebagai ajang memperkuat kebersamaan.
Dalam pernyataannya kala itu, Sarjan menyebut acara ini untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda dan memperkuat persatuan. Sementara Wapres Gibran dalam rilis Sekretariat Wapres menekankan pentingnya menumbuhkan semangat persatuan dan kreativitas generasi muda untuk Indonesia Emas 2045.
Penetapan Tersangka dan Modus Ijon Proyek
Namun, citra tersebut berubah setelah KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini menyusul OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Selain Sarjan, KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketiganya telah ditahan. Kasus ini berawal saat Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi dan diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek.
Total Uang Ijon Mencapai Rp14,2 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa dalam setahun terakhir, Bupati Ade diduga rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. Total ijon yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap.
Selain itu, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari pihak lain sepanjang 2025 dengan total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Bupati Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
KPK Alihkan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah, Aktivis Kritik Langkah Diskriminatif
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah