Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo (RDK) menjatuhkan hukuman mati in absentia kepada mantan Presiden Joseph Kabila.
Dalam putusan yang dibacakan Letnan Jenderal Joseph Mutombo Katalayi pada Selasa, 30 September 2025, Kabila terbukti bersalah atas sejumlah kejahatan berat, mulai dari pengkhianatan, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan, penyerangan seksual, penyiksaan, hingga pemberontakan.
“Berdasarkan Pasal 7 KUHP Militer, hanya ada satu putusan: hukuman terberat, yaitu hukuman mati,” ujar Katalayi saat membacakan vonis, dikutip dari Reuters pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kabila memimpin Kongo sejak 2001 hingga 2019. Ia meninggalkan negara itu pada 2023, namun sempat kembali ke Goma, wilayah di timur yang kini dikuasai kelompok pemberontak M23. Persidangan terhadapnya dimulai Juli lalu, dengan tuduhan mendukung pemberontak yang disebut-sebut mendapat bantuan dari Rwanda.
Rwanda telah membantah tuduhan tersebut. Meski begitu, laporan para ahli PBB menyebut tentara negara itu berperan penting dalam serangan yang dilakukan M23 di timur Kongo.
Hingga kini, tidak diketahui keberadaan Kabila setelah vonis dijatuhkan. Mantan presiden itu sebelumnya menolak tuduhan terhadapnya, dengan menyebut pengadilan hanyalah “alat penindasan politik.”
Meski sudah divonis mati, kemungkinan penangkapan Kabila dinilai kecil. Putusan ini masih bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Kasasi, tetapi hanya sebatas soal prosedur, bukan isi perkara.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Presiden Republik Demokratik Kongo Joseph Kabila (Foto: Associated Press)
Artikel Terkait
Calon Pengantin di Kendal Kabur dengan Tukang Batagor, Tuntutan Ganti Rugi Rp 133 Juta Viral
BOBIBOS: Bahan Bakar Nabati dari Jerami, Terinspirasi Langsung Surat Yasin
Daftar 65 Obat Ilegal BPOM 2024: Pemicu Stroke & Serangan Jantung
KPK Sita 24 Sepeda & Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo, Diduga Hasil Korupsi