Nasib Razman Arif Nasution di dunia hukum tampaknya semakin terpuruk.
    Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara
    atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris, kini
    sebuah perkara hukum baru telah menantinya.
  
  
    Kabar mengenai kasus baru ini diungkapkan langsung oleh seterunya, Hotman
    Paris Hutapea.
  
  
    Menurut Hotman, Razman Arif Nasution akan kembali berhadapan dengan aparat
    penegak hukum akibat perilakunya yang dianggap tidak sopan di ruang sidang
    Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut).
  
  
    Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus baru yang menjerat Razman kini tengah
    diproses di Mabes Polri. Pelapornya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
    Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino.
  
  
    Kasus ini berpotensi menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi
    Razman, bahkan bisa membuatnya kembali menyandang status tersangka dalam
    waktu dekat.
  
  
    "Dan sebentar lagi juga ada kasus, kasus lagi di Mabes, di mana dia
    kemungkinan besar akan jadi ter... ter... tersangka lagi," ungkap Hotman
    Paris di Instagram, Rabu, 1 Oktober 2025.
  
  
    Pemicu dari laporan terbaru ini, menurut Hotman, adalah ucapan Razman
    Nasution yang dinilai telah menghina institusi peradilan.
  
  
    Razman pernah meneriaki hakim dengan sebutan koruptor di tengah sidang kasus
    pencemaran nama baik yang menjeratnya.
  
  
    Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan berat terhadap pengadilan,
    atau yang lebih dikenal dengan istilah contempt of court.
  
  
    "Yang jelas, saya yakin hampir semua hakim marah sama dia karena dia pernah
    teriak-teriak depan persidangan mengatakan, 'Koruptor! Koruptor! Koruptor!'"
    jelas Hotman.
  
  
    Hotman Paris bahkan membandingkan, jika perbuatan serupa dilakukan di luar
    negeri, pelakunya bisa langsung dijebloskan ke penjara hanya dalam hitungan
    jam.
  
  
    Sambil menyindir, Hotman mengaku merasa kasihan dengan kondisi Razman
    Nasution yang menurutnya terus-menerus dirundung masalah hukum. Ia juga
    menyinggung riwayat pidana yang pernah dijalani Razman di masa lalu, yang
    menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam vonisnya.
  
  
    "Kasihan sama dia, eh, jadi divonis pidana. Dia juga sebelumnya adalah
    mantan napi juga, pernah divonis juga," tuturnya.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran
    nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
    (20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
  
   
                         
                                
 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Jokowi dan Peta Kekuasaan: Mengungkap Peran Kunci di Balik Terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar
Prabowo Buka Suara Soal Isu Otoriter: Saya Malah Sering Dengar Kritik dari Podcast
GP Ansor Ajak Anak Muda Jaga Kedaulatan Siber: Ancaman & Strategi yang Wajib Diketahui
Eddy Soeparno Ingatkan Menkeu Purbaya: Popularitas Tinggi, Tapi Rakyat Tunggu Kinerja Nyata Dongkrak Ekonomi