Menkeu Purbaya Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) Belum Perlu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dinilai belum diperlukan pada saat ini. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah di bawah kepemimpinannya.
Pajak dan Bea Cukai Tetap di Bawah Kemenkeu
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Purbaya menyatakan bahwa untuk sementara, lembaga baru seperti BPN tidak akan dibangun. Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan tetap berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dan ia sendiri yang akan membawahi serta mengelola kedua institusi penerimaan negara tersebut.
Fokus pada Reformasi dan Penutupan Kebocoran
Purbaya berkomitmen untuk memastikan bahwa penerimaan pajak dan bea cukai akan lebih baik di masa mendatang. Strategi yang akan dijalankan adalah dengan melakukan berbagai reformasi, termasuk menutup celah-celah kebocoran yang ada dan meningkatkan kedisiplinan para pegawai di lingkungan Bea Cukai dan Pajak. Langkah ini diharapkan dapat membuat tax ratio Indonesia membaik secara bertahap.
Target Peningkatan Rasio Pajak Melalui Sektor Riil
Meski tidak menargetkan angka spektakuler, Menkeu optimis rasio pajak akan meningkat seiring dengan penguatan sektor riil. Ia mengharapkan dengan mulai hidupnya sektor riil, rasio pajak pada tahun depan dapat naik sekitar 0,5 persen, yang setara dengan tambahan penerimaan income lebih dari Rp110 triliun.
Mengenal Wacana Pembentukan BPN
Gagasan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sendiri merupakan salah satu ide yang dicanangkan sejak masa kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 untuk memaksimalkan pendapatan negara. Namun, hingga satu tahun kepemimpinan, rencana tersebut belum juga direalisasikan.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/15/683277/menkeu-purbaya-sebut-pembentukan-bpn-belum-perlu-
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial