Singapura Sita 67.000 Unit Vape Ilegal Senilai Rp14,6 Miliar Jelang Perberatan Hukuman

- Minggu, 15 Maret 2026 | 10:50 WIB
Singapura Sita 67.000 Unit Vape Ilegal Senilai Rp14,6 Miliar Jelang Perberatan Hukuman

PARADAPOS.COM - Otoritas kesehatan Singapura menyita lebih dari 67.000 unit rokok elektrik (vape) dan komponennya dalam sebuah operasi penggerebekan di Mandai akhir Februari lalu. Barang sitaan bernilai lebih dari 1,1 juta dolar Singapura atau setara Rp 14,6 miliar ini merupakan yang terbesar sejak September 2025. Seorang pria berusia 29 tahun ditangkap terkait kasus ini, yang terjadi menjelang pemberlakuan hukuman lebih berat bagi pelaku impor dan penjualan vape ilegal mulai 1 Mei mendatang.

Operasi Besar-besaran Berdasarkan Intelijen

Operasi penyitaan masif ini dilaksanakan oleh Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura. Tindakan tegas tersebut bukanlah insiden spontan, melainkan hasil dari penyelidikan intelijen yang mendalam. Sasaran operasi adalah sebuah gudang komersial yang diduga menjadi pusat logistik untuk mendistribusikan produk-produk terlarang tersebut ke seluruh penjuru kota.

HSA, dalam pernyataannya, mengonfirmasi hal ini. "HSA melancarkan operasi terhadap pengiriman alat penguap ilegal dan menangkap seorang pria berusia 29 tahun berdasarkan informasi intelijen yang diterima," jelas otoritas tersebut.

Modus dan Tanggung Jawab Tersangka

Investigasi lebih lanjut mengungkap peran kunci tersangka. Pria yang ditangkap itu diduga bukan hanya sebagai penjaga gudang, tetapi bertanggung jawab penuh atas impor dan penyimpanan puluhan ribu vape ilegal itu. Gudang di Mandai itu berfungsi sebagai titik persebaran sebelum barang-barang haram itu beredar di pasar gelap Singapura.

Langkah penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah setempat dalam memutus mata rantai pasokan vape, yang telah dilarang total demi alasan kesehatan masyarakat.

Eskalasi Hukuman di Tengah Upaya Penertiban

Operasi besar ini terjadi dalam konteks upaya pengetatan hukum yang lebih masif. Parlemen Singapura baru saja menyetujui revisi Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Vaporizer (TVCA) pada awal Maret dengan suara bulat. Revisi undang-undang ini bukan sekadar formalitas; ia membawa konsekuensi nyata yang jauh lebih berat bagi pelaku kejahatan terorganisir di balik perdagangan vape.

Mulai 1 Mei 2026, importir dan pemasok yang kedapatan melanggar akan berhadapan dengan sanksi baru yang diperberat. Perubahan regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa operasi seperti di Mandai bukan akhir, melainkan bagian dari gelombang penertiban berkelanjutan. Peningkatan hukuman dimaksudkan untuk memberikan efek jera yang lebih besar, mengingat nilai ekonomi dan risiko kesehatan yang sangat tinggi dari perdagangan ilegal ini.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar