Konflik Bisnis Jusuf Hamka dan Hary Tanoe: Gugatan Rp 103 Triliun Terungkap di Pengadilan
Drama konflik bisnis antara dua pengusaha ternama Indonesia, Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo, terbuka ke publik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka mengaku merasa dizalimi oleh Hary Tanoe, yang merupakan Executive Chairman MNC Group. Ia mengungkapkan sejarah panjang kekecewaan yang berujung pada gugatan senilai triliunan rupiah.
Dukungan Masa Lalu dan Kekecewaan
Jusuf Hamka menceritakan bagaimana dirinya membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an. Ia mengklaim ikut memodali sejumlah akuisisi besar dan bahkan membantu menyelesaikan masalah yang melibatkan akuisisi Bank Papan hingga ke tingkat parlemen.
"Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan," kata Jusuf dalam persidangan.
Namun, bantuan tersebut dibalas dengan pembagian hasil yang tidak adil. "Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa," ujarnya. Kekecewaan berlanjut saat pembagian keuntungan dari akuisisi Bentoel, yang membuatnya memutuskan tidak ingin lagi berbisnis dengan Hary Tanoe.
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Kenyataannya Tak Semudah Itu?
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dina Meninggal Dunia, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?
Surya Paloh Temui Sjafrie Sjamsoeddin, Isyarat Politik Apa di Balik Pertemuan Ini?