Gugatan Fantastis Rp 103,46 Triliun
Kekecewaan bertahun-tahun itu kini bermuara pada gugatan perdata bernilai fantastis. Perusahaan Jusuf Hamka, PT CMNP, menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini terkait dengan dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu senilai USD 28 juta. Akibat NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp 103,46 triliun dan kerugian imateriil Rp 16,38 triliun akibat rusaknya reputasi perusahaan.
Akar Permasalahan: Transaksi 1999
Permasalahan berawal dari transaksi tukar guling surat berharga pada tahun 1999, di mana Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya dengan aset milik CMNP. NCD tersebut ternyata tidak bernilai karena Unibank telah dibekukan. CMNP menuding Hary Tanoe telah mengetahui NCD tersebut bermasalah sejak awal.
Di sisi lain, pihak Hary Tanoe, melalui Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik, membantah gugatan ini dan menyebutnya salah sasaran, dengan alasan Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Artikel Terkait
Stok BBM Kosong 5 Hari di Sumut, Bahlil Dibilang Warga: Disini Kosong, Pak!
Gaji TKA China di IMIP Rp18 Juta: Fakta Tukang Sapu Digaji Tinggi & Kontroversi Ketimpangan
Demo Ricuh di PN Sungguminasa Gowa, Massa Tolak Tersangka Mantan Lurah Kasus PTSL
Pasien HIV Sembuh Total: Transplantasi Sel Punca Catat Kasus Ketujuh