AKP Ramli: Polemik Jeep Rubicon Rp 2,4 Miliar dan Klarifikasi Pelat Palsu
Seorang anggota Polri, AKP Ramli dari Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah memiliki mobil Jeep Rubicon yang harganya mencapai miliaran rupiah. Viralnya mobil mewah ini memicu tanda tanya besar mengenai kemampuan finansial seorang perwira polisi.
Asal Mula Viral
Polemik ini berawal dari sebuah unggahan akun Instagram @kulitintamks pada 9 Oktober 2025. Foto yang diunggah menunjukkan seorang polisi bernama AKP Ramli dengan Jeep Rubicon berpelat nomor DD 501 JR yang terparkir di Mapolrestabes Makassar. Mobil tersebut dinyatakan menggunakan pelat nomor palsu karena tidak terdaftar di Bappeda Sulsel.
Harga Fantastis Jeep Rubicon vs Gaji AKP
Berdasarkan situs Jeep Indonesia, harga baru Jeep Rubicon warna oranye seperti milik AKP Ramli dibanderol Rp 2.401.000.000. Sementara harga bekasnya di pasaran berkisar antara Rp 625 juta hingga Rp 1,795 miliar. Kontras dengan itu, gaji pokok seorang AKP hanya berada di kisaran Rp 3,1 juta hingga Rp 5,1 juta per bulan, ditambah tunjangan sekitar Rp 3,7 juta. Besaran gaji ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.
Klarifikasi AKP Ramli
AKP Ramli mengaku mobil Rubicon tersebut adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli dengan menjual mobil Pajero miliknya sebelumnya dan mendapatkan tambahan dana dari orangtuanya. Ia menegaskan bahwa mobil yang dibelinya adalah unit bekas.
“Betul itu kan mobil saya. Saya beli setelah mobil Pajero saya jual, itulah orangtua tambahkan (dana untuk beli Rubicon), itupun juga mobil (Rubicon) seken,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Meski mengakui menggunakan pelat yang tidak terdaftar, Ramli membantah keras bahwa mobilnya adalah kendaraan bodong. Ia menyatakan STNK dan BPKB kendaraan lengkap. Alasannya lupa memasang pelat asli usai pulang kampung untuk menjenguk orangtuanya yang sakit.
Pemeriksaan Propam dan Permintaan Maaf
Kasus pelat palsu ini akhirnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Setelah diperiksa, AKP Ramli langsung mengganti pelat kendaraannya dengan yang resmi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Profil dan Jabatan AKP Ramli
Berdasarkan penelusuran, AKP Ramli saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) di Polrestabes Makassar. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo. Pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) merupakan golongan Perwira Pertama di atas Iptu dan di bawah Kompol, dengan tanda pangkat tiga balok emas.
Sumber Artikel Asli: https://wartakota.tribunnews.com/news/871042/sosok-akp-ramli-bergaji-umr-tapi-punya-jeep-rubicon-rp-24-m-minta-maaf-usai-bikin-gaduh
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa