Peran dan Tugas Masing-Masing Tersangka
Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan peran masing-masing tersangka:
- MAM (41): Koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil
- NN (52): Pemancing korban melalui modus jual-beli mobil
- VS (33): Memerintahkan perekaman video penyiksaan dan ikut menganiaya korban
- HJE (25), S (35), Z (34), dan I: Eksekutor dan penjaga korban
- APN (25): Perekam video proses penculikan
- MA (39): Pemilik rumah yang digunakan untuk penyekapan
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Kesembilan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama yang melibatkan pertemuan langsung dengan pihak yang belum dikenal baik.
Artikel Terkait
Iran Tegaskan Penolakan: Tak Ada Lagi Ruang untuk Berunding Nuklir dengan AS
Ammar Zoni Bebas dari Tuntutan Narkoba, Lalu Mengapa Harus Dibawa ke Nusakambangan?
Epy Kusnandar Ribut di Warung, Ternyata Ini Pemicu Sebenarnya yang Bikin Heboh!
Waspada Modus Penipuan Terbaru! Ngaku Anak Tetangga, Wanita Ini Bolak-Balik Tipu Warung Beli Gas