Peran dan Tugas Masing-Masing Tersangka
Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan peran masing-masing tersangka:
- MAM (41): Koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil
- NN (52): Pemancing korban melalui modus jual-beli mobil
- VS (33): Memerintahkan perekaman video penyiksaan dan ikut menganiaya korban
- HJE (25), S (35), Z (34), dan I: Eksekutor dan penjaga korban
- APN (25): Perekam video proses penculikan
- MA (39): Pemilik rumah yang digunakan untuk penyekapan
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Kesembilan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama yang melibatkan pertemuan langsung dengan pihak yang belum dikenal baik.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap & Dua Versi Cerita yang Beredar
Mikrofon Putri PB XIII Dimatikan Saat Protes SK Cagar Budaya Keraton Solo, Menteri Fadli Zon Dikecam
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Ancaman Malware & Hukum yang Wajib Diwaspadai