Kronologi Lengkap Penyekapan & Penganiayaan di Pondok Aren: Fakta-fakta yang Terungkap

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 01:50 WIB
Kronologi Lengkap Penyekapan & Penganiayaan di Pondok Aren: Fakta-fakta yang Terungkap

Peran dan Tugas Masing-Masing Tersangka

Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan peran masing-masing tersangka:

  • MAM (41): Koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil
  • NN (52): Pemancing korban melalui modus jual-beli mobil
  • VS (33): Memerintahkan perekaman video penyiksaan dan ikut menganiaya korban
  • HJE (25), S (35), Z (34), dan I: Eksekutor dan penjaga korban
  • APN (25): Perekam video proses penculikan
  • MA (39): Pemilik rumah yang digunakan untuk penyekapan

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Kesembilan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama yang melibatkan pertemuan langsung dengan pihak yang belum dikenal baik.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/17/683474/ini-kronologi-lengkap-penyekapan-dan-penganiayaan-di-pondok-aren-

Halaman:

Komentar