Roy Suryo Tuding KPU Buat Aturan Khusus untuk Ijazah Gibran di Pilpres 2024
Isu seputar keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Persoalan ini bermula dari gugatan warga, Subhan, yang mempersoalkan kelengkapan persyaratan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Pakar Telematika Roy Suryo turut menyoroti kasus ini. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendiskusikan temuan terkait ijazah Gibran.
Aturan KPU untuk Gibran?
Dalam sebuah siniar, Roy Suryo menuding KPU menciptakan aturan khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Roy menyebut pasal tersebut sebagai "pasal selundupan" yang sengaja disisipkan. Aturan itu memberi pengecualian bukti kelulusan bagi calon dari sekolah asing di luar negeri, yang menurutnya adalah celah untuk Gibran.
Artikel Terkait
Stok BBM Kosong 5 Hari di Sumut, Bahlil Dibilang Warga: Disini Kosong, Pak!
Gaji TKA China di IMIP Rp18 Juta: Fakta Tukang Sapu Digaji Tinggi & Kontroversi Ketimpangan
Demo Ricuh di PN Sungguminasa Gowa, Massa Tolak Tersangka Mantan Lurah Kasus PTSL
Pasien HIV Sembuh Total: Transplantasi Sel Punca Catat Kasus Ketujuh