Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Pecat Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Nakal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menindak tegas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terbukti melanggar disiplin dan etika. Ancaman sanksi tegas ini disampaikan menanggapi 15.933 laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan "Lapor Pak Purbaya" yang dibuka Kementerian Keuangan.
Purbaya menegaskan keseriusannya dengan menyatakan, "Dianggapnya saya main-main. Hari Senin depan kalau ada yang ketemu begini lagi saya akan pecat, walaupun katanya pecat pegawai negeri susah, saya akan pecat, saya persulit hidupnya," ujarnya di Presroom Kemenkeu, Jakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia mengakui bahwa perilaku nakal oknum pegawai di lapangan sudah menjadi catatan lama. Meski semula optimis perilaku tersebut akan berkurang setelah sejumlah peringatan keras dari pimpinan, kenyataannya masalah serupa masih terus berlanjut.
Salah satu aduan yang dibacakan Purbaya menyoroti sekelompok petugas Bea Cukai yang sering terlihat nongkrong di kedai kopi Starbucks sambil membicarakan urusan bisnis pribadi. "Yang dibicarakan selalu tentang bisnis aset, bagaimana mengamankan aset, baru dapat kiriman mobil bagaimana, jualnya bagaimana," ucap Purbaya menirukan laporan tersebut.
Meski mengaku belum mampu menjangkau semua laporan yang masuk, Purbaya memastikan tidak akan menolerir pegawai yang menunjukkan sikap tidak berintegritas. Peringatan ini juga ditujukan hingga ke tingkat jabatan paling bawah. "Jadi kasih tahu teman-teman, baik yang dipinggir-pinggir sampai bawah-bawah, saya akan mulai sampai bawah hati-hati gitu," tegasnya.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/17/683551/purbaya-ancam-pecat-pegawai-nakal--saya-tidak-main-main!-
Artikel Terkait
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya