"Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun," ujarnya.
Perbandingan dengan Sistem Pensiun PNS
Sebagai perbandingan, Boyamin mencontohkan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para PNS menerima pemotongan gaji untuk dana pensiun, dan perhitungannya pun disesuaikan dengan masa kerja, termasuk bagi yang mengajukan pensiun dini.
Oleh karena itu, Boyamin menilai pemberian uang pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR yang hanya menjabat satu periode sangat tidak adil bagi rakyat. "Enggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja," tandasnya.
Seruan kepada Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan analisis tersebut, Boyamin berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan pensiun DPR. "Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT KPK: Dugaan Fee Proyek, CSR, dan Kekayaan Rp16,9 Miliar
Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi: Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar dari Dugaan Penipuan Crypto
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Sebut Membiarkan Itu Haram
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban & Fakta Viral