"Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun," ujarnya.
Perbandingan dengan Sistem Pensiun PNS
Sebagai perbandingan, Boyamin mencontohkan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para PNS menerima pemotongan gaji untuk dana pensiun, dan perhitungannya pun disesuaikan dengan masa kerja, termasuk bagi yang mengajukan pensiun dini.
Oleh karena itu, Boyamin menilai pemberian uang pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR yang hanya menjabat satu periode sangat tidak adil bagi rakyat. "Enggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja," tandasnya.
Seruan kepada Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan analisis tersebut, Boyamin berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan pensiun DPR. "Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Santet Dinyatakan Halal, Pesulap Merah Tantang: Rumah + Gaji Rp25 Juta/Bulan Buat yang Bisa!
Youtuber Jember Digeruduk Banser Usai Bikin Konten Soal Polemik Trans7
Prabowo Gaet Purbaya & Teddy: Duet Strategis di Pemerintahan Mendatang
Meninggal Dibully, Pesan WhatsApp Mahasiswa Timothy Anugerah Ini Bikin Miris!