Putusan MK Cabut Kekebalan Hukum Jaksa, KPK dan Polri Bisa Langsung Tindak Oknum Nakal
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mencabut kewenangan khusus Jaksa Agung untuk memberikan izin dalam memproses jaksa yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Keputusan ini membuka jalan lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk secara langsung menyelidiki dan menindak oknum jaksa yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi.
Bagi banyak kalangan, ini adalah momentum emas untuk membersihkan institusi Kejaksaan. Selama ini, mekanisme internal Kejaksaan dinilai kurang efektif dalam menindak tegas anggotanya sendiri. Kini, lembaga penegak hukum lain memiliki kewenangan penuh untuk ikut serta dalam pemberantasan mafia di tubuh Adhyaksa.
Pakar Hukum: Ini Momentum Basmi "Pagar Makan Tanaman"
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa putusan MK ini adalah celah emas yang harus segera dimanfaatkan oleh KPK dan Polri. Ia menyerukan agar jaksa-jaksa yang terbukti melanggar hukum, namun kasusnya mandek di internal, segera diproses hukum.
“Ini momentum untuk memproses jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran,” kata Ficar.
Ficar menyoroti beberapa kasus yang mencoreng wajah Kejaksaan, seperti dugaan penggelapan barang bukti senilai setengah miliar rupiah dalam kasus robot trading yang melibatkan mantan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro. Menurutnya, kasus ini adalah contoh nyata "pagar makan tanaman".
Artikel Terkait
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Ancaman Malware & Hukum yang Wajib Diwaspadai
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Transparansi 709 Dokumen
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?