"Penggelapan barang bukti yang merupakan pagar makan tanaman. Seharusnya mereka menjaga, justru mereka yang merusak," tegas Ficar.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam skandal makelar di MA bersama tersangka Zarof Ricar. Menurutnya, hal ini menunjukkan betapa rentannya profesi jaksa disalahgunakan sebagai alat kejahatan.
Detail Putusan MK Akhiri Kekebalan Hukum
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI. Dengan putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 ini, KPK dan Polri tidak perlu lagi meminta izin Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap seorang jaksa.
Pengecualian izin ini berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat, termasuk korupsi. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perlindungan bagi jaksa tidak boleh berubah menjadi imunitas hukum.
Putusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa era kekebalan hukum bagi oknum jaksa nakal telah berakhir. Tidak ada lagi tempat berlindung di balik institusi untuk menghindari jerat hukum.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Coret 4 Pemain Timnas Indonesia, Bisakah Mereka Comeback ke Skuad Garuda?
Utang Kereta Cepat yang Mencekik: Bukti Jokowi Abai dari Segala Nasihat?
Polisi Tangkap Pengemudi Pajek Pakai Pelat Palsu dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk
Hashim Djojohadikusumo Ditawari Sogokan Rp 25 Triliun, Begini Kronologi Lengkapnya