DPP AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim Diduga Hina Bahlil Lahadalia
Sebanyak 30 akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Pengaduan tersebut diajukan oleh DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), yang merupakan underbow Partai Golkar, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengonfirmasi jumlah akun yang dilaporkan. "Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30-an lebih," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Steven juga menjelaskan bahwa awalnya AMPI ingin langsung membuat laporan resmi. Namun, untuk kasus pencemaran nama baik, aturan mengharuskan laporan dibuat secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bahlil Lahadalia sendiri. Karena kendala tersebut, AMPI akhirnya memilih untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) terlebih dahulu.
Artikel Terkait
PDIP Tetap Ngotot Usung Jokowi di Pilpres, Meski Foto di Ijazah Berbeda Jadi Sorotan
Bahlil Lahadalia Sempat Alami Busung Lapar Saat Kuliah, Ini Fakta & Gejalanya pada Orang Dewasa
Sanae Takaichi: Dari Drummer Metal hingga Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang
Purbaya Dibiarkan Ngetem di Sidang Kabinet, Aksi Menyendirinya Disorot Netizen!