DPP AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim Diduga Hina Bahlil Lahadalia
Sebanyak 30 akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Pengaduan tersebut diajukan oleh DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), yang merupakan underbow Partai Golkar, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengonfirmasi jumlah akun yang dilaporkan. "Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30-an lebih," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Steven juga menjelaskan bahwa awalnya AMPI ingin langsung membuat laporan resmi. Namun, untuk kasus pencemaran nama baik, aturan mengharuskan laporan dibuat secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bahlil Lahadalia sendiri. Karena kendala tersebut, AMPI akhirnya memilih untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Hotel & Lahan di Makkah: Solusi Akomodasi Strategis untuk Jamaah Indonesia
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Bukti dan Fakta Terbaru
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah