Alih-alih mencari penyelesaian di luar pengadilan, tim hukum Lisa Mariana justru menyambut baik proses hukum di meja hijau. Mereka meyakini bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk mengungkap kebenaran seutuhnya.
"Kami percaya bahwa di pengadilan akan terbuka semuanya. Saat ini kami menyatakan kesiapan untuk berdebat di publik di ruang pengadilan, baik terhadap pelapor dan segala sesuatu yang terkait dengan ini," jelas Bertua.
Ia kembali menegaskan bahwa sebagai pihak terlapor, mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengajukan perdamaian. Mekanisme seperti restorative justice (RJ) memiliki waktu dan prosesnya sendiri dalam hukum acara pidana.
Pihak Lisa Mariana juga memastikan akan selalu kooperatif dan mematuhi setiap panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Kami selalu hadir di setiap pemeriksaan. Kami siap untuk di pengadilan tingkat manapun untuk menghadapi permasalahan ini," pungkas Bertua Hutapea.
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS