Setelah melakukan kejahatan, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur. Atas perbuatannya yang keji, Heryanto menghadapi tuntutan berat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Pengakuan awal Heryanto kepada Polres Karawang berbeda. Dia sempat mengklaim motif pembunuhan adalah faktor ekonomi, karena tergiur barang-barang mewah milik Dina. Namun, penyelidikan yang lebih mendalam membongkar alibi tersebut dan mengungkap motif pemerkosaan sebagai akar kejahatan ini.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf