Setelah melakukan kejahatan, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur. Atas perbuatannya yang keji, Heryanto menghadapi tuntutan berat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Pengakuan awal Heryanto kepada Polres Karawang berbeda. Dia sempat mengklaim motif pembunuhan adalah faktor ekonomi, karena tergiur barang-barang mewah milik Dina. Namun, penyelidikan yang lebih mendalam membongkar alibi tersebut dan mengungkap motif pemerkosaan sebagai akar kejahatan ini.
Artikel Terkait
Kepala SPPG Bekasi Dilaporkan Melecehkan Pegawai: Tangannya Macam-Macam, Saya Dipojokkan!
Luhut Ditegur TNI AU: Pekerja China di Proyek Kereta Cepat Ditangkap, Ada Intervensi?
Ketua KPU dan 4 Anggota Divonis Hanya Teguran Keras Usai Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara
BPKN Panggil Dirut Aqua, Ini Fakta di Balik Viralnya Temuan Air Sumur Bor di Produksi!