Setelah melakukan kejahatan, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur. Atas perbuatannya yang keji, Heryanto menghadapi tuntutan berat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Pengakuan awal Heryanto kepada Polres Karawang berbeda. Dia sempat mengklaim motif pembunuhan adalah faktor ekonomi, karena tergiur barang-barang mewah milik Dina. Namun, penyelidikan yang lebih mendalam membongkar alibi tersebut dan mengungkap motif pemerkosaan sebagai akar kejahatan ini.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua