Dihukum Mati? Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Dijerat Pasal Berlapis

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 00:00 WIB
Dihukum Mati? Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Dijerat Pasal Berlapis

Motif Pembunuhan Dina Oktaviani di Karawang Terkuak, Pelaku Berencana Lakukan Pemerkosaan

Misteri kematian Dina Oktaviani (21), yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Klari, Karawang, akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan Heryanto (27) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan ini bukanlah ekonomi. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa aksi keji ini didorong oleh niat tersangka untuk memperkosa korban.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu (22/10).

Korban Dianiya Hingga Tak Berdaya Sebelum Diperkosa

Uyun memaparkan bahwa sebelum pemerkosaan terjadi, korban terlebih dahulu mengalami penganiayaan. Tindakan ini dilakukan pelaku agar lebih leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.

“Dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya,” beber dia.

Niatan jahat pelaku ini disebutkan sudah direncanakan. Saat kejadian, rumah tersangka dalam keadaan sepi karena keluarganya sedang tidak berada di tempat.

Jasad Dibuang ke Sungai Citarum dan Pelaku Terancam Hukuman Mati

Setelah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya ke sekitar Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal lainnya seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” tandas AKP Uyun.

Sumber: https://infoka.id/dijerat-pasal-berlapis-pelaku-pembunuhan-dan-rudapaksa-dina-oktaviani-terancam-hukuman-mati/

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar