BPKN Sebut Klaim Air Pegunungan Aqua adalah Overclaim, Ini Faktanya
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti fakta mengejutkan mengenai sumber air yang digunakan oleh produsen air mineral kemasan, Aqua. Temuan ini muncul setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di pabrik Aqua di Subang.
Klaim Aqua Terbukti Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
Ketua BPKN, Rizal E. Halim, menegaskan bahwa hasil sidak tersebut mematahkan klaim yang selama ini digaungkan oleh Aqua dalam berbagai kampanye pemasarannya. Beliau menyatakan bahwa Aqua melakukan overclaim karena fakta di lapangan menunjukkan sumber airnya berasal dari sumur bor dalam, bukan dari air pegunungan murni seperti yang diiklankan.
"Saya catat ini (Aqua) overclaim karena faktanya sumber air (berasal dari) sumur bor dalam," kata Rizal seperti dikutip dari tayangan RMOL TV.
Iklan Masif Aqua Dipertanyakan
BPKN mempertanyakan kebenaran iklan Aqua yang begitu masif menyebut sumber airnya berasal dari pegunungan. Klaim seperti "air pegunungan, 100 persen murni, dan menyegarkan" dinilai tidak lagi sesuai dengan realitas yang ditemukan.
"Secara scientific saya juga bisa membuktikan ketika melakukan pengeboran, kemudian iklannya luar biasa masif, bahwa ini air pegunungan, 100 persen murni, dan menyegarkan. Ini banyak klaim," tegas Rizal.
BPKN Bersikap Netral dan Siap Membela Konsumen
Dalam menyikapi kasus ini, BPKN menegaskan posisinya yang netral. Namun, lembaga ini juga menyatakan komitmennya untuk membela hak-hak konsumen jika terbukti ada kerugian.
"Kami sangat membela konsumen, tapi jika pelaku usaha benar-benar mau menjalankan (akan difasilitasi). Kami bisa menjadi bagian yang memotivasi," pungkas Rizal.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen