Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai Tersangka Kelima Korupsi Motor Listrik Program MBG

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:25 WIB
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai Tersangka Kelima Korupsi Motor Listrik Program MBG

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Emmo untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Andri diduga menjadi otak di balik serangkaian kecurangan, mulai dari mengakali persyaratan vendor, melakukan komunikasi gelap dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), hingga memanipulasi dokumen serah terima untuk mencairkan dana penuh meski spesifikasi barang tidak sesuai.

Peran Andri Mulyono dalam Pengadaan Bermasalah

Penyidikan mengungkap bahwa Andri bukan sekadar peserta lelang biasa. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka telah menjalin komunikasi intensif dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, jauh sebelum proses pengadaan resmi bergulir. “Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah kondisi PT YAT yang ternyata belum layak sebagai vendor. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki dealer maupun bengkel yang beroperasi secara aktif. Ironisnya, pengadaan motor listrik ini bahkan belum resmi dimulai saat komunikasi-komunikasi itu terjadi.

Akuisisi Perusahaan dan Markup Harga

Untuk menyiasati ketidakmampuan perusahaannya sendiri, Andri disebut bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA. Langkah mereka adalah mengakuisisi PT ASE. “Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik. Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ungkap Syarief.

Penyidik juga menemukan praktik penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik. Modus ini diduga dilakukan agar nilai penawaran bisa mendekati pagu anggaran yang sudah disiapkan BGN. “Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” tuturnya.

Manipulasi Serah Terima dan Kerugian Negara

Puncak dari rangkaian dugaan kecurangan ini adalah pencairan dana. Andri diduga menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen dari nilai kontrak setelah membuat berita acara serah terima yang dimanipulasi. Dokumen fiktif itu menggambarkan seolah-olah seluruh proses perakitan motor listrik telah rampung dan sesuai spesifikasi. “Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Andri selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lima Tersangka dalam Satu Perkara

Dengan ditetapkannya Andri, total sudah lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Andri Mulyono sendiri. Kelima nama ini kini menjadi sorotan aparat penegak hukum yang terus mendalami aliran dana dan jaringan keterlibatan dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler