36 Pendaki Ilegal TNGGP Dihukum Bayar 5x Lipat dan Buat Video Permintaan Maaf
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi tegas kepada 36 pendaki yang kedapatan melakukan pendakian ilegal. Sanksi yang diberikan berupa denda pembayaran biaya lima kali lipat dari tarif resmi dan kewajiban membuat video permintaan maaf yang diunggah di media sosial.
Pendakian Ditutup untuk Pemulihan Ekosistem
Menurut Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, ke-36 pendaki ilegal ini berhasil diamankan oleh petugas di berbagai titik jalur pendakian selama periode penutupan. Penutupan ini dilakukan untuk pemulihan dan pemeliharaan ekosistem di kawasan TNGGP. Selama 10 hari penutupan, petugas berhasil menurunkan para pelanggar yang sebagian besar berasal dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung, dengan pintu masuk utama melalui Gunung Putri.
Rincian Sanksi untuk Pendaki Ilegal
Pelanggar tidak hanya dikenai sanksi administratif berupa denda, tetapi juga sanksi sosial. Mereka diwajibkan membuat video permohonan maaf yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan. Agus Deni mengingatkan bahwa jika mengulangi pelanggaran, sanksi yang lebih berat akan diterapkan. Sanksi berat tersebut dapat berupa larangan mendaki selama 2 hingga 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Setelah membuat pernyataan dan menerima edukasi dari petugas, para pendaki ilegal kemudian dipulangkan ke kota asal. Untuk mencegah pendakian ilegal, pihak TNGGP meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli di semua jalur pendakian. Mereka juga melibatkan masyarakat setempat untuk melaporkan atau mencegah pendaki yang berusaha masuk. Sosialisasi mengenai penutupan ini juga terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi TNGGP.
Penutupan jalur pendakian TNGGP berlaku mulai 13 Oktober 2025 untuk waktu yang belum ditentukan, bertujuan membersihkan sampah dan memulihkan kondisi alam.
Sumber: https://jabar.suara.com/read/2025/10/26/190818/36-pendaki-ilegal-ini-dihukum-berat?
Artikel Terkait
Pelatihan Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Berjalan di Atas Bara Api Tuai Kritik Tajam
Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Pemberitahuan Resmi Aksi Demo, Antisipasi Pagar Pengaman Mal Disiapkan
Ribuan Massa PSHT Coba Terobos Barikade di Surabaya, Lempar Botol dan Batu ke Petugas
Kejagung Perluas Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, Pengusaha Jambi Nurman Herin Ditetapkan sebagai Tersangka Baru