36 Pendaki Ilegal Dihukum Berat: Ini Konsekuensi yang Mereka Terima!

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:00 WIB
36 Pendaki Ilegal Dihukum Berat: Ini Konsekuensi yang Mereka Terima!

36 Pendaki Ilegal TNGGP Dihukum Bayar 5x Lipat dan Buat Video Permintaan Maaf

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi tegas kepada 36 pendaki yang kedapatan melakukan pendakian ilegal. Sanksi yang diberikan berupa denda pembayaran biaya lima kali lipat dari tarif resmi dan kewajiban membuat video permintaan maaf yang diunggah di media sosial.

Pendakian Ditutup untuk Pemulihan Ekosistem

Menurut Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, ke-36 pendaki ilegal ini berhasil diamankan oleh petugas di berbagai titik jalur pendakian selama periode penutupan. Penutupan ini dilakukan untuk pemulihan dan pemeliharaan ekosistem di kawasan TNGGP. Selama 10 hari penutupan, petugas berhasil menurunkan para pelanggar yang sebagian besar berasal dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung, dengan pintu masuk utama melalui Gunung Putri.

Rincian Sanksi untuk Pendaki Ilegal

Pelanggar tidak hanya dikenai sanksi administratif berupa denda, tetapi juga sanksi sosial. Mereka diwajibkan membuat video permohonan maaf yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan. Agus Deni mengingatkan bahwa jika mengulangi pelanggaran, sanksi yang lebih berat akan diterapkan. Sanksi berat tersebut dapat berupa larangan mendaki selama 2 hingga 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Setelah membuat pernyataan dan menerima edukasi dari petugas, para pendaki ilegal kemudian dipulangkan ke kota asal. Untuk mencegah pendakian ilegal, pihak TNGGP meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli di semua jalur pendakian. Mereka juga melibatkan masyarakat setempat untuk melaporkan atau mencegah pendaki yang berusaha masuk. Sosialisasi mengenai penutupan ini juga terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi TNGGP.

Penutupan jalur pendakian TNGGP berlaku mulai 13 Oktober 2025 untuk waktu yang belum ditentukan, bertujuan membersihkan sampah dan memulihkan kondisi alam.

Sumber: https://jabar.suara.com/read/2025/10/26/190818/36-pendaki-ilegal-ini-dihukum-berat?

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar