36 Pendaki Ilegal Dihukum Berat: Ini Konsekuensi yang Mereka Terima!

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:00 WIB
36 Pendaki Ilegal Dihukum Berat: Ini Konsekuensi yang Mereka Terima!

36 Pendaki Ilegal TNGGP Dihukum Bayar 5x Lipat dan Buat Video Permintaan Maaf

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi tegas kepada 36 pendaki yang kedapatan melakukan pendakian ilegal. Sanksi yang diberikan berupa denda pembayaran biaya lima kali lipat dari tarif resmi dan kewajiban membuat video permintaan maaf yang diunggah di media sosial.

Pendakian Ditutup untuk Pemulihan Ekosistem

Menurut Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, ke-36 pendaki ilegal ini berhasil diamankan oleh petugas di berbagai titik jalur pendakian selama periode penutupan. Penutupan ini dilakukan untuk pemulihan dan pemeliharaan ekosistem di kawasan TNGGP. Selama 10 hari penutupan, petugas berhasil menurunkan para pelanggar yang sebagian besar berasal dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung, dengan pintu masuk utama melalui Gunung Putri.

Rincian Sanksi untuk Pendaki Ilegal

Halaman:

Komentar