94 WNA Ilegal di Simalungun Ditertibkan Kemnaker, Ini Foto dan Kronologinya

- Senin, 27 Oktober 2025 | 05:25 WIB
94 WNA Ilegal di Simalungun Ditertibkan Kemnaker, Ini Foto dan Kronologinya

Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun Karena Tak Punya Izin Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan operasi penertiban dan mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan tegas ini dilakukan karena para pekerja asing tersebut terbukti tidak memiliki izin kerja resmi.

Aksi penertiban berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei. Operasi ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dan pimpinan KEK Sei Mangkei.

Pelanggaran Aturan TKA dan Dasar Hukum Pengusiran

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa pengusiran ini dilakukan karena ke-94 WNA tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan dengan tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Mereka kami keluarkan karena tak punya pengesahan RPTKA, sesuai amanat PP No.34 Tahun 2021 dan Permenaker No.8 Tahun 2021,” jelas Ismail pada Minggu (25/10/2025). RPTKA merupakan dokumen wajib yang menjadi syarat utama bagi tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di Indonesia.

Ajakan Kepatuhan dan Peran Serta Masyarakat

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta seluruh perusahaan di Indonesia untuk taat aturan. Ia menekankan bahwa setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA.

Sunardi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan pengawasan masyarakat agar semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli yang menekankan pentingnya pengawasan publik untuk menciptakan iklim kerja yang tertib dan berkeadilan.

Sumber: posnews

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar