Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun Karena Tak Punya Izin Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan operasi penertiban dan mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan tegas ini dilakukan karena para pekerja asing tersebut terbukti tidak memiliki izin kerja resmi.
Aksi penertiban berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei. Operasi ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Pelanggaran Aturan TKA dan Dasar Hukum Pengusiran
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa pengusiran ini dilakukan karena ke-94 WNA tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan dengan tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Mereka kami keluarkan karena tak punya pengesahan RPTKA, sesuai amanat PP No.34 Tahun 2021 dan Permenaker No.8 Tahun 2021,” jelas Ismail pada Minggu (25/10/2025). RPTKA merupakan dokumen wajib yang menjadi syarat utama bagi tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di Indonesia.
Ajakan Kepatuhan dan Peran Serta Masyarakat
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta seluruh perusahaan di Indonesia untuk taat aturan. Ia menekankan bahwa setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA.
Sunardi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan pengawasan masyarakat agar semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli yang menekankan pentingnya pengawasan publik untuk menciptakan iklim kerja yang tertib dan berkeadilan.
Sumber: posnews
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial