Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada selebritas Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan hukum ini dibacakan langsung oleh hakim ketua, Khairul Saleh, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam persidangan, hakim Khairul Saleh menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar." Vonis ini diberikan khusus untuk tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dilayangkan terhadap Nikita Mirzani tidak terbukti secara hukum.
Artikel Terkait
Dibongkar KPK: Fakta Pembengkakan Biaya dan Skema Proyek Kereta Cepat Whoosh
Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Misi Sosial Whoosh: Bukan Cari Untung, Tapi Ini Alasannya
Keluarga 4 Tewas Tragis di Sragen Ditabrak L300, Pelaku Kabur Tapi Ditangkap 7 Jam Kemudian
3 Rute Alternatif Banjir Kaligawe Semarang 2025: Hindari Macet & Genangan 70 cm!