Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada selebritas Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan hukum ini dibacakan langsung oleh hakim ketua, Khairul Saleh, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam persidangan, hakim Khairul Saleh menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar." Vonis ini diberikan khusus untuk tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dilayangkan terhadap Nikita Mirzani tidak terbukti secara hukum.
Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman yang jauh lebih berat bagi Nikita Mirzani, yaitu 11 tahun penjara disertai denda sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, vonis akhir yang diberikan oleh hakim ternyata lebih ringan daripada tuntutan awal jaksa.
Kasus pemerasan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa telah meminta uang sebesar Rp4 miliar yang diklaim sebagai uang tutup mulut. Permintaan uang tersebut terkait dengan produk yang diduga tidak terdaftar di BPOM.
Putusan ini menjadi akhir dari proses persidangan yang telah berjalan. Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani kini telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Kucing di Kumamoto Kabur dari Kamar Detik Sebelum Gempa M7, Ilmuwan Kembali Kaji Kepekaan Hewan
Saksi Ahli Sebut Publikasi Penahanan Roy Suryo Picu Kerugian Imateriel
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar