Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Reza Gladys

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:25 WIB
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Reza Gladys
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan - Info Terbaru

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada selebritas Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan hukum ini dibacakan langsung oleh hakim ketua, Khairul Saleh, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam persidangan, hakim Khairul Saleh menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar." Vonis ini diberikan khusus untuk tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dilayangkan terhadap Nikita Mirzani tidak terbukti secara hukum.

Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman yang jauh lebih berat bagi Nikita Mirzani, yaitu 11 tahun penjara disertai denda sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, vonis akhir yang diberikan oleh hakim ternyata lebih ringan daripada tuntutan awal jaksa.

Kasus pemerasan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa telah meminta uang sebesar Rp4 miliar yang diklaim sebagai uang tutup mulut. Permintaan uang tersebut terkait dengan produk yang diduga tidak terdaftar di BPOM.

Putusan ini menjadi akhir dari proses persidangan yang telah berjalan. Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani kini telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar