Mahasiswi UNS Penerima KIP Dicabut Beasiswa Gara-Gara Dugem di Klub Malam, Ini Sanksinya

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:50 WIB
Mahasiswi UNS Penerima KIP Dicabut Beasiswa Gara-Gara Dugem di Klub Malam, Ini Sanksinya

Mahasiswi UNS Penerima KIP Dicabut Beasiswanya Usai Ketahuan Dugem di Klub Malam

Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dengan inisial TKS, penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), resmi dicabut beasiswanya setelah viral melakukan dugem di klub malam. Kasus ini mencuat setelah video TKS berjoget dengan pakaian minim beredar luas di media sosial.

Gaya Hidup Hedon di Tengah Status Penerima Beasiswa

TKS yang tercatat sebagai mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital FEB UNS angkatan 2023 disebut memiliki gaya hidup hedon. Menurut keterangan teman dekatnya, circle pertemanan TKS didominasi oleh anak-anak dari kalangan orang berada.

"Kalau dilihat memang seperti anak orang mampu. Cuma memang hedon," ujar Ripe (bukan nama sebenarnya), salah seorang teman kampus TKS.

Kontras Gaya Hidup: Ke Kampus Jalan Kaki tapi Gunakan iPhone

Meski bergaul dengan kalangan ekonomi atas, dalam kesehariannya TKS kerap terlihat berjalan kaki atau sesekali mengendarai motor ke kampus. Namun yang mencolok, TKS diketahui menggunakan ponsel iPhone.

Statusnya sebagai penerima KIP-K sendiri disebut karena latar belakang keluarga broken home. "Aslinya kalau mahasiswa biasa ya layak dia dapat KIP," tambah Ripe.

Sanksi Tegas dari Kampus UNS

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS terbukti melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS tentang Kode Etik Mahasiswa. Atas pelanggaran ini, UNS menjatuhkan sanksi:

  • Pencabutan beasiswa KIP-K secara permanen
  • Larangan menerima beasiswa lainnya selama masa studi
  • Surat peringatan pertama
  • Kewajiban mengikuti program konseling selama 6 bulan

Efek Jera dan Pembelajaran bagi Mahasiswa

Sekretaris UNS Agus Riewanto menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan menegakkan disiplin. "Diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan," jelas Agus.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat mengenai pertanggungjawaban moral penerima beasiswa pemerintah dan pentingnya menjaga integritas sebagai mahasiswa.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar