Situasi semakin genting ketika Padly mengejar Aipda D hingga menyebabkan petugas tersebut terjatuh di jalan aspal. Dalam posisi tak berdaya, Aipda D berhadapan langsung dengan Padly yang hanya berjarak satu meter sambil terus mengancam, "Kuledakkan kau!" sambil mengangkat tangan kirinya yang memegang benda hitam bulat dan tangan kanan memegang selang.
Tembakan untuk Melumpuhkan dan Akhir Tragis
Petugas juga melihat sebilah badik terselip di pinggang Padly. Karena merasa nyawa terancam, tindakan tegas akhirnya diambil. Tembakan pertama dilakukan untuk melumpuhkan di bagian bahu kiri agar benda hitam yang digenggam bisa terlepas. Namun, Padly masih berteriak akan melempar anggota, sehingga dilakukan tembakan kedua yang mengenai perut kiri.
Status Dugaan ODGJ dan Pemeriksaan Propam
Kapolres OKU menegaskan bahwa tindakan anggotanya dilindungi undang-undang karena dilakukan dalam situasi yang membahayakan jiwa petugas. Terkait dugaan bahwa Padly merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Endro menyatakan belum ada bukti medis atau riwayat perawatan rumah sakit jiwa yang mendukung klaim tersebut.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Padly dikenal sebagai pribadi yang mudah marah dan emosional, meskipun dalam keseharian terlihat normal. Saat ini, ketiga anggota polisi yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumatera Selatan di Palembang untuk memastikan prosedur penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai protokol.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Lakukan Kekerasan ke Petugas Gizi, BGN Kecam
Kritik Gus Sahal: NU Kurang Terbuka, GP Ansor Beri Respons Tegas
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: Ada Orkestrasi dan 99% Fitnah
Presiden Prabowo Batal Hadir Kongres III Projo 2025? Ini Analisis Politiknya