Pencegahan Ke Luar Negeri Erwin: Kejari Bandung Amankan Kasus Korupsi

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 02:50 WIB
Pencegahan Ke Luar Negeri Erwin: Kejari Bandung Amankan Kasus Korupsi

Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sedang mempertimbangkan untuk menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran proses hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2025.

Pertimbangan Pencegahan Ke Luar Negeri

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan pencegahan ke luar negeri. "Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri," ujar Irfan Wibowo seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan upaya penyidik untuk mengamankan proses penyelidikan.

Pemeriksaan Erwin sebagai Saksi

Sebelumnya, Kejari Bandung telah memeriksa Erwin dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung.

Dasar Hukum dan Pengembangan Kasus

Dasar hukum pemeriksaan ini adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/FB.2/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2025. Selain memeriksa Erwin, tim penyidik Kejari juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan untuk menguatkan kasus.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam aksi tersebut, dilakukan penyitaan berbagai barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen penting serta alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop.

Komentar