Ijazah Jokowi Akhirnya Diperlihatkan ke Roy Suryo Cs, Pakar Hukum: Perkara Siap Disidangkan
Ditunjukkannya ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025) mengisyaratkan kasus ini siap dilanjutkan ke tahap persidangan. Momen ini menjadi titik krusial dalam penyelidikan laporan dugaan pemalsuan ijazah.
Analisis Pakar: Bukti Sudah Cukup untuk Lanjut ke Sidang
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menilai gelar perkara tersebut sebagai bentuk penerapan asas keterbukaan. Menurutnya, langkah ini untuk memastikan proses penyidikan telah sesuai dengan undang-undang dan didukung oleh bukti-bukti yang relevan.
"Kalau Polda Metro sudah menyatakan bahwa bukti seperti ijazah itu asli, berarti sudah sesuai dengan hukum. Dan itu berarti perkaranya bisa dilanjutkan," ujar Hibnu, seperti dikutip dari Metro TV.
Ia menambahkan, dengan kondisi tersebut, proses hukum mau tidak mau akan meningkat ke tahap penuntutan dan persidangan. Meski begitu, penilaian final atas keaslian ijazah akan dilakukan oleh hakim di persidangan nanti, setelah mendengarkan keterangan dan pembuktian dari semua pihak secara seimbang.
Pihak Roy Suryo Masih Ragukan Keaslian Ijazah Jokowi
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Azam Khan, menyatakan keraguan. Menurutnya, keaslian ijazah belum dapat dipastikan karena ijazah pembanding dari alumni lain angkatan yang sama tidak ditunjukkan dalam gelar perkara.
"Kalau pembandingnya tidak ditunjukkan, hanya soal ijazah Pak Jokowi saja yang ditunjukkan. Ini kan juga aneh menurut saya," kata Azam Khan. Ia menyayangkan pihaknya hanya diperbolehkan melihat dari jauh, tidak boleh memegang atau memeriksa lebih detail fitur keamanan pada dokumen tersebut.
Azam menegaskan bahwa status "asli" hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan sekadar diperlihatkan dalam gelar perkara.
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Berhenti 'Koar-koar'
Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga mewakili pihak pelapor, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan keyakinannya bahwa ijazah yang diperlihatkan adalah asli. Ia menegaskan semua elemen yang selama ini diragukan oleh pihak terlapor telah terlihat jelas.
"Jadi apalagi mau ditunggu, apalagi jadi masalah?" kata Boy. Ia menanggapi keraguan tentang tidak ditunjukkannya ijazah pembanding dengan menyatakan bahwa hal itu tidak etis dilakukan tanpa kehadiran pemilik ijazah yang bersangkutan.
Boy Kanu kemudian meminta pihak Roy Suryo dan kuasa hukumnya untuk tidak lagi membuat narasi-narasi di luar pengadilan. "Sudah enggak usah berkoar-koar lagi. Kita tunggu peradilan aja," tegasnya.
Dua Klaster dan Jeratan Hukum untuk 8 Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310/311/160 KUHP serta UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka dijerat dengan Pasal 310 & 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Kasus ini berawal dari serangkaian laporan masyarakat dan pihak terkait. Sebelumnya, gugatan perdata di PN Solo dan PN Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur. Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah berkali-kali mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985.
Artikel Terkait
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran
Muadzin Meninggal Saat Salat Tarawih di Depok, Didahului Riwayat Penyakit Jantung
TNI AU Koordinasikan Penyidikan Video Dugaan Peredaran Tramadol di Dekat Markas
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik