Bupati Situbondo Bantu Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Burung Cendet

- Selasa, 16 Desember 2025 | 03:25 WIB
Bupati Situbondo Bantu Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Burung Cendet

Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir, Terancam 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet

Kasus kakek Masir (71) yang dituntut hukuman 2 tahun penjara karena menangkap burung cendet di Taman Nasional (TN) Baluran, menarik perhatian Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Bupati memutuskan turun tangan setelah keluarga Masir meminta pertolongan kepadanya.

Bupati Yusuf Rio Ajukan Penangguhan Penahanan

Menanggapi permintaan tersebut, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. "Ini masyarakat kita, upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan. Semua keputusan ada di tangan hakim," ujar Rio, Senin.

Rio justru menyatakan bahwa dirinyalah yang patut disalahkan dalam kasus ini. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan telah menjalankan tugas sesuai aturan. "Kepolisian tidak bisa disalahkan karena ada bukti perbuatan dilakukan berulang kali. Kejaksaan juga sama. Yang salah saya karena saya tidak bisa menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya memohon maaf atas kejadian ini," tegasnya.

Bupati Situbondo itu berharap ada kebijaksanaan dari majelis hakim. "Semoga ada kebijaksanaan, surat akan saya kirim besok segera," harap Rio.

Kronologi Penangkapan Kakek Masir di TN Baluran

Masir ditangkap petugas TN Baluran pada Juli 2025 saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan tersangka diamankan sekitar pukul 14.45 WIB.

"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi," kata Agung, Jumat (25/7/2025).

Halaman:

Komentar