Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir, Terancam 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet
Kasus kakek Masir (71) yang dituntut hukuman 2 tahun penjara karena menangkap burung cendet di Taman Nasional (TN) Baluran, menarik perhatian Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Bupati memutuskan turun tangan setelah keluarga Masir meminta pertolongan kepadanya.
Bupati Yusuf Rio Ajukan Penangguhan Penahanan
Menanggapi permintaan tersebut, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. "Ini masyarakat kita, upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan. Semua keputusan ada di tangan hakim," ujar Rio, Senin.
Rio justru menyatakan bahwa dirinyalah yang patut disalahkan dalam kasus ini. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan telah menjalankan tugas sesuai aturan. "Kepolisian tidak bisa disalahkan karena ada bukti perbuatan dilakukan berulang kali. Kejaksaan juga sama. Yang salah saya karena saya tidak bisa menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya memohon maaf atas kejadian ini," tegasnya.
Bupati Situbondo itu berharap ada kebijaksanaan dari majelis hakim. "Semoga ada kebijaksanaan, surat akan saya kirim besok segera," harap Rio.
Kronologi Penangkapan Kakek Masir di TN Baluran
Masir ditangkap petugas TN Baluran pada Juli 2025 saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan tersangka diamankan sekitar pukul 14.45 WIB.
"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi," kata Agung, Jumat (25/7/2025).
Barang bukti yang disita antara lain lima ekor burung cendet, sepeda motor, perangkap burung, kapak, sabit, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Alasan Kakek Masir Tangkap Burung dan Tuntutan 2 Tahun Penjara
Masir yang berusia 71 tahun terpaksa menangkap burung cendet untuk dijual seharga Rp 30 ribu per ekor guna memenuhi kebutuhan hidup. Namun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan tuntutan 2 tahun penjara sudah sesuai prosedur.
"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya," jelas Huda. Tuntutan diajukan berdasarkan Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Video Masir Menangis Histeris di Persidangan Viral
Sidang putusan kasus ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Masir terlihat menangis histeris dan terjatuh dari kursi setelah mendengar tuntutan hukuman. Ia kemudian dibawa keluar ruang sidang dengan rompi tahanan dan tangan terborgol.
Profil Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo
Yusuf Rio Wahyu Prayogo, lahir di Situbondo 12 Mei 1980, adalah lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Airlangga. Sebelum menjadi bupati, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Situbondo Sejahtera dan Ketua KADIN Situbondo. Ia juga aktif di organisasi seperti Pemuda Pancasila dan HIPMI.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Jamaah Terluka
Kuasa Hukum Fahmi Kaji Tuntutan Nafkah 45 Emas dan Rp30 Juta per Bulan dari Wardatina Mawa
Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Blokir Kontak Sebelum Ajak Diskusi Ijazah Jokowi
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran