Soeharto Kembali Diusulkan Sebagai Calon Pahlawan Nasional 2025
Menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November, publik kembali menyoroti daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional untuk tahun 2025. Yang mencuri perhatian adalah munculnya kembali nama Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, dalam daftar calon.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional merupakan penghormatan yang terbuka bagi setiap warga negara yang dinilai memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara.
Sejarah Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
Agus Jabo menjelaskan bahwa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukanlah hal yang baru. Pengusulan ini berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan telah diajukan beberapa kali sebelumnya.
"Pada tahun 2010 sempat diusulkan pada masa pemerintahan Presiden SBY, kemudian pada tahun 2015, di masa Presiden Jokowi, kembali diusulkan. Kini pengusulan sebagai Pahlawan Nasional diajukan kembali," jelasnya.
Proses dan Kriteria Penetapan Pahlawan Nasional
Proses pengusulan dan penetapan gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut Wamensos, semua tahapan berjalan melalui proses yang panjang, berjenjang, dan didasarkan pada kajian mendalam oleh tim independen.
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang beranggotakan 13 orang peneliti dari tiga pusat kajian berbeda bertugas melakukan kajian komprehensif terhadap setiap usulan yang masuk.
3 Aspek Penilaian Utama
Ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian kelayakan seorang tokoh untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional:
- Jasa dan kontribusi tokoh tersebut bagi bangsa dan negara
- Kelengkapan administratif sesuai ketentuan
- Kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan
Alur Pengusulan Pahlawan Nasional
Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dimulai dari tingkat daerah. Usulan dapat berasal dari masyarakat, lembaga, atau pemerintah daerah. Setiap calon terlebih dahulu dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten atau kota.
Setelah lolos di tingkat daerah, usulan kemudian naik ke tingkat provinsi, dan baru diteruskan ke TP2GP di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Hasil kajian TP2GP kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani sebelum diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan.
Tahap akhir dan keputusan final sepenuhnya berada di tangan Presiden Republik Indonesia yang menetapkan kelayakan seorang tokoh untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.
Untuk tahun 2025, terdapat sekitar 40 nama yang diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional. Beberapa di antaranya merupakan usulan baru, sementara lainnya adalah nama-nama yang sudah diusulkan di tahun-tahun sebelumnya namun belum ditetapkan.
Artikel Terkait
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran
Muadzin Meninggal Saat Salat Tarawih di Depok, Didahului Riwayat Penyakit Jantung
TNI AU Koordinasikan Penyidikan Video Dugaan Peredaran Tramadol di Dekat Markas
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik