Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Ancaman bagi Makna Reformasi 1998?

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:50 WIB
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Ancaman bagi Makna Reformasi 1998?

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto: Ancaman bagi Makna Reformasi?

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI ke-2, Soeharto, dinilai bukan sekadar persoalan kelayakan. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa langkah ini membawa implikasi serius terhadap sejarah, hukum tata negara, dan fondasi demokrasi Indonesia.

Menurut Bivitri, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berpotensi mengaburkan landasan historis gerakan reformasi 1998. Reformasi sendiri telah melahirkan berbagai perubahan institusional penting, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimasukkannya pasal-pasal Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam UUD 1945.

"Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah-olah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya," jelas Bivitri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Bivitri juga menyoroti strategi penyandingan nama Soeharto dengan tokoh lain dalam daftar usulan, seperti Marsinah. Ia menilai hal ini dapat menjadi upaya untuk mengaburkan fakta sejarah dan membuat publik menjadi ragu untuk menolak.

Lebih lanjut, Bivitri mengingatkan dampak jangka panjang dari langkah ini. Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berisiko mengikis legitimasi perubahan konstitusi pascareformasi.

"Kita bisa kehilangan dasar sejarah yang menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 itu perlu, karena kekuasaan Soeharto dulu terlalu besar. Saya khawatir langkah ini menjadi pembenaran untuk mengubah kembali konstitusi," bebernya.

Kekhawatiran terbesarnya adalah munculnya argumen yang membahayakan demokrasi di masa depan. "Kalau Soeharto dijadikan pahlawan, nanti bisa saja muncul argumen, 'Soeharto saja dipilih tujuh kali, kenapa tidak boleh lagi?' Itu yang berbahaya bagi masa depan demokrasi kita," pungkas Bivitri.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar