Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto: Ancaman bagi Makna Reformasi?
Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI ke-2, Soeharto, dinilai bukan sekadar persoalan kelayakan. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa langkah ini membawa implikasi serius terhadap sejarah, hukum tata negara, dan fondasi demokrasi Indonesia.
Menurut Bivitri, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berpotensi mengaburkan landasan historis gerakan reformasi 1998. Reformasi sendiri telah melahirkan berbagai perubahan institusional penting, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimasukkannya pasal-pasal Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam UUD 1945.
"Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah-olah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya," jelas Bivitri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Kasus Es Gabus Spons: Analisis Lengkap Pro Kontra Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza