KPK Buka Peluang Panggil Mantan Anggota DPR Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 03:50 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Mantan Anggota DPR Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 guna mendalami kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api. Peluang itu muncul seiring penetapan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak di legislatif tersebut.

Pemeriksaan Bergantung pada Kebutuhan Penyidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah memanggil mantan anggota dewan lainnya akan sangat bergantung pada perkembangan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, menurutnya, dilakukan semata-mata untuk melengkapi berkas perkara dan harus didasarkan pada bukti yang kuat.

“Nanti kita lihat perkembangan dari kebutuhan penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14 Februari 2026).

Dugaan Aliran Dana Tak Hanya ke Sudewo

Budi Prasetyo mengungkapkan, dari penyelidikan sementara, dugaan penerimaan suap dalam kasus yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ini tidak hanya menjerat Sudewo. Diduga, terdapat aliran dana yang juga diterima oleh legislator lain. Hal ini yang membuat KPK perlu menelusuri lebih dalam peran dan keterkaitan berbagai pihak.

“Kita akan lihat apakah kemudian juga dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak lain guna menerangkan berkaitan dengan plotting proyek di DJKA ini,” jelasnya.

Peran Kontradiktif yang Disorot

Kasus ini menyoroti posisi kontradiktif yang diduga dilakukan oleh Sudewo. KPK mencatat, penerimaan uang yang diduga sebagai suap itu terjadi justru saat ia masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota Komisi V DPR. Padahal, salah satu tugas pokok komisi tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, termasuk di sektor perkeretaapian, untuk mencegah terjadinya penyimpangan seperti korupsi.

Dengan kata lain, Sudewo yang seharusnya berperan sebagai pengawas justru diduga terlibat dalam praktik yang ingin dicegahnya. KPK menegaskan bahwa penerimaan dana tersebut sama sekali tidak semestinya terjadi mengingat fungsi dan mandat yang diembannya saat itu.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar