Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 fokus pada penguatan struktur permodalan Bank Umum Syariah (BUS) dengan memperkenalkan kewajiban leverage ratio. Rasio ini berfungsi sebagai indikator tambahan untuk memastikan bank mengembangkan bisnisnya secara proporsional dengan kapasitas permodalannya.
BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio minimum sebesar 3% setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama berlaku untuk posisi akhir Triwulan I-2026, sementara kewajiban publikasi dimulai pada September 2026.
Selaras dengan Standar Internasional dan Roadmap RP3SI
Kedua POJK ini disusun dengan mengacu pada standar internasional terkemuka, yaitu Basel III dan standar dari Islamic Financial Services Board (IFSB). Penyelerasan dengan standar global ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing bank syariah Indonesia di tingkat internasional.
Selain itu, penerbitan aturan ini merupakan bagian konkret dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada Pilar I yang berfokus pada penguatan struktur dan ketahanan industri.
Dampak dan Manfaat bagi Industri Perbankan Syariah
Dengan diterapkannya kedua aturan ini, BUS dan UUS diharapkan dapat:
- Mengelola likuiditas dan pendanaan dengan lebih disiplin.
- Mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas.
- Memperkuat ketahanan dalam menghadapi berbagai skenario ekonomi.
- Memiliki pondasi permodalan yang lebih kuat untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Langkah OJK ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024