Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo Capai Kesepakatan Setelah 23 Tahun
Setelah 23 tahun berlalu, Hj. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut) dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo akhirnya mencapai kesepakatan. Momen bersejarah ini menandai berakhirnya kesalahpahaman panjang antara kedua belah pihak.
Direktur Legal MNC Group, Chris Taufik, mengonfirmasi bahwa penandatanganan kesepakatan dilakukan secara langsung oleh Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo. Proses serah terima dokumen kesepakatan dilakukan oleh putri sulung Mbak Tutut, Danty Indriastuti Purnamasari, yang dikenal dengan panggilan Danty Rukmana.
Kesepakatan ini berawal dari perjanjian antara Hj. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dan Hary Tanoesoedibjo yang mewakili PT Berkah Karya Bersama melalui Investment Agreement tanggal 23 Agustus 2002 dan Supplemental Agreement tanggal 7 Februari 2003. Perjanjian tersebut terkait transaksi Citra Lamtoro Gung Persada Non Toll dan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Chris Taufik menjelaskan, "Dalam pelaksanaan perjanjian telah terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut, namun pada hari ini, Selasa, 4 November 2025, para pihak sepakat untuk mengakhiri kesalahpahaman tersebut."
Proses penandatanganan kesepakatan bersejarah ini disaksikan oleh dua tokoh terkemuka, yaitu Prof Dr. Tria SP Ismail Saleh dan Dr. Tito Sulistio, yang turut menyaksikan penyelesaian perselisihan bisnis yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini.
Artikel Terkait
Klasemen Grup H Piala Dunia U-17 2025: Posisi Terbaru Indonesia Usai Takluk dari Zambia
KAI Evaluasi SOP Stasiun Cikarang Usai Insiden Penumpang Diungsikan, Janji Perbaikan Layanan
PMI Manufaktur Indonesia 51,2: Penggerak Utama Perekonomian Kuartal IV-2025
Marselino Ferdinan Tampil 17 Menit di Liga Slovakia, Dapat Dukungan dari Rekan Timnas Indonesia