- Aktivitas pengapalan dilakukan di jetty PT DMS yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena penyalahgunaan ruang laut.
- Perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
- Nakhoda kapal tidak berada di atas kapal saat kapal melakukan olah gerak.
- Kedua kapal tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.
Pelanggaran-pelanggaran ini melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Minerba (Mineral dan Batubara) dan Pelayaran. Untuk proses hukum lebih lanjut, TNI AL mengawal kedua kapal tersebut menuju Lanal Kendari untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.
Komitmen TNI AL dan Sorotan Menteri Pertahanan
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim, termasuk memastikan kegiatan pengangkutan hasil tambang dilakukan secara sah.
Di sisi lain, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti adanya "anomali" regulasi yang menciptakan celah kerawanan bagi kedaulatan ekonomi. Beliau menekankan pentingnya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial. Sjafrie juga menyinggung temuan tentang pengangkutan hasil tambang melalui pesawat di Bandara IMIP, yang selama ini sulit diawasi karena Bea Cukai dan Imigrasi tidak dapat masuk ke kawasan bandara tersebut.
Menteri Pertahanan menegaskan bahwa negara akan terus menindak tegas kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional dan berjanji melaporkan semua temuan ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatannya di Muktamar PBNU 2026, Ini Kata-Katanya