PARADAPOS.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan awal untuk melanjutkan pembahasan regulasi penting ini. Kesepakatan mencakup persetujuan seluruh fraksi DPR dan penetapan jadwal rapat lanjutan, menandai langkah konkret dalam penyusunan payung hukum yang dinanti untuk transaksi hukum lintas negara.
Langkah Strategis untuk Kepastian Hukum
Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra, menekankan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan sekadar formalitas legislatif, melainkan sebuah langkah strategis. Dalam pandangannya, kerangka hukum yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk mengatur hubungan perdata yang semakin kompleks dan melibatkan unsur asing.
“Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum serta memberikan pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing,” jelas Tandra pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dampak Positif bagi Daya Saing Nasional
Lebih dari sekadar aturan prosedural, RUU HPI diharapkan membawa dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan posisi Indonesia di kancah global. Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu memandang regulasi yang sistematis dan terintegrasi ini sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing nasional. Kejelasan aturan, menurutnya, akan memperkuat kepercayaan investor dan pelaku bisnis asing terhadap sistem hukum Indonesia, terutama di tengah makin intensnya interaksi hukum lintas batas negara.
Dukungan Penuh dan Proses Berikutnya
Menyoroti proses politik di baliknya, Tandra mengonfirmasi bahwa dukungan untuk RUU ini bersifat lintas fraksi. Ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif di parlemen akan urgensi pengaturan masalah ini.
“Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Kesepakatan teknis juga telah dicapai. Pansus dan pemerintah telah menyetujui jadwal untuk rapat pembicaraan tingkat pertama, yang akan fokus pada pembahasan substansi materi RUU. Komitmen terhadap jadwal yang telah ditetapkan ini menjadi sinyal positif bagi kelancaran proses legislasi ke depan.
“Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja,” pungkas Tandra menutup penjelasannya.
Dengan dimulainya kembali pembahasan substansi, proses panjang penyusunan RUU HPI memasuki fase yang lebih mendalam. Para pemangku kepentingan kini menantikan bagaimana rumusan-rumusan teknis akan dibahas untuk menjawab tantangan hukum perdata internasional yang nyata di lapangan.
Artikel Terkait
Polri dan Jurnalis Salurkan 100 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta Barat
Pemerintah dan Operator Transportasi Siapkan Mudik Lebaran 2026
Kapolri Tegaskan Sinergi TNI-Polri Kunci Hadapi Dampak Konflik Global
Iran Balas Serangan AS, Kapal Kargo Terbakar di Selat Hormuz