Ketua Umum Ormas Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, merespons seputar isu ijazah Presiden Jokowi yang dituduh palsu oleh kubu Roy Suryo Cs.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, sekalipun dugaan ijazah palsu itu benar, Jokowi tetap kebal hukum.
Sebab, presiden ke-7 RI tersebut dilindungi konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Katakan lah palsu. Ijazah Jokowi katakan lah benar palsu, tetapi kan ada undang-undang yang memagari itu. Bahwa setiap pemimpin, pejabat publik itu tidak bisa dipidana demi konstitusi, kan gitu," jelas Firdaus seperti dikutip dari YouTube Cumi-cumi yang tayang pada Senin (6/10/2025).
Ia menyebutkan perlindungan hukum terhadap pejabat negara telah diatur dalam sejumlah peraturan seperti Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Ada juga Undang-undang Dasar 45 pasal 7A ayat 7. Ada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), ada masa daluwarsa. Jadi, artinya di sini enggak bisa juga Pak Jokowi ini dijadikan tersangka karena pasal-pasal itu melapisi," jelasnya.
Desak polisi tangkap Roy Suryo Cs
Firdaus Oiwobo juga angkat suara terkait lambannya pihak kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Ia mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa segera ditetapkan sebagai tersangka.
Penegakan hukum dalam kasus tersebut, katanya, tidak boleh berlarut-larut.
"Cepat tetapkan tersangka Roy Suryo Cs jangan lama-lama dan tangkap dia. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Firdaus seperti dikutip dari YouTube Rasis Infotainment pada 4 Oktober 2025.
Firdaus menolak keras jika ada wacana penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus tersebut sehingga Roy Suryo Cs bebas dari jeratan hukum.
Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro Jaya jika hal itu sampai terjadi.
"Kalau ada wacana SP3 enggak bisa. Ngamuk gua kalau SP3 gua kagak pulang gua di Polda Metro Jaya tidur nginep biarin berbulan-bulan. Kalau sampai SP3 Pak Kapolda Pak Asep (Irjen Asep Edi Suheri), saya bawa baju sama tenda. Gua demo dia kalau SP3," katanya.
Firdaus meyakini bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan kubu Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Bahkan, nama Roy Suryo dan Rismon berpotensi besar menjadi tersangka.
"Saat ini sudah ada tersangkanya gua yakin banget tapi gua enggak menuduh ya, Rismon, Roy Panci, itu bakal jadi tersangka enggak lama lagi lah. Seminggu dua minggu lagi akan jadi tersangka," pungkasnya.
Tak bisa segera jadi tersangka
Sementara itu, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn, Susno Duadji menanggapi terkait polemik kasus ijazah Jokowi yang diduga palsu.
Menurut Susno, Roy Suryo Cs yang menuduh ijazah sang presiden palsu, tidak bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
Susno beralasan, Roy Suryo Cs tak bisa dijadikan tersangka karena ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan apakah asli atau tidak.
"Roy Suryo Cs tidak bisa dijadikan tersangka karena ijazah itu belum pernah dibuktikan asli apa tidak, sah apa tidak Pak Jokowi punya ijazah itu," kata Susno seperti dikutip dari TV One yang tayang pada 4 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Susno menilai pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah.
"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno seperti dikutip dari TV One pada Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan kesimpulan Bareskrim yang menyebut 'identik' hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data, bukan menetapkan keabsahan secara hukum.
Ranah penentuan keaslian ijazah bukan berada di tangah kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, hal itu berkaitan dengan produk administrasi negara.
"Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan," jelasnya.
Susno menilai wajar jika saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek karena objek permasalahannya belum bisa dibuktikan keasliannya.
"Objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak, kemudian markas besar jelas benar dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli, bukan sah tetapi identik. Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN," katanya.
Sumber: tribunnews
Foto: TAK BISA DIPIDANA - Ketua Umum Ormas Termul, Firdaus Oiwobo, mengatakan seandainya ijazah Jokowi palsu pun, sang presiden tetap tak bisa dipidana. (Instagram Firdaus Oiwobo dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)/Instagram Firdaus Oiwobo dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
Artikel Terkait
Heboh Muncul Bus Khusus untuk Pulangkan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Kampungnya di Cilacap
Sosok KH Abdus Salam Mujib, Pengasuh Ponpes Sebut Sudah Takdir Bangunan Ambruk Tewaskan Puluhan Santri
Heboh Menu MBG di SDN Mampang 1 Depok Pangsit Goreng, BGN: Isinya Tahu, Ayam dan Telur
Purbaya Janji Kembalikan APBD Jakarta jadi Rp95 Triliun jika Ekonomi Membaik