PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lainnya ke Pekanbaru. Pemindahan ini dilakukan menjelang proses persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Langkah tersebut menandai peralihan tahap penyidikan ke tahap penuntutan, sambil menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.
Pemindahan Penahanan Jelang Sidang
Berdasarkan keterangan resmi dari lembaga antirasuah, pemindahan penahanan dilakukan pada Rabu (11/3) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Abdul Wahid dan mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Muh. Arif Setiawan, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu, tersangka ketiga, Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Hari ini, Rabu (11/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau."
Ia menambahkan, "Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid dan Muh. Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru."
Menunggu Penetapan Jadwal Persidangan
Dengan telah selesainya proses pemindahan, fokus kini beralih pada persiapan persidangan. KPK menyatakan bahwa tim jaksa sedang menunggu kepastian dari pengadilan mengenai hari dan waktu sidang pertama untuk ketiga terdakwa tersebut. Proses hukum selanjutnya akan sepenuhnya berada di bawah kendali dan jadwal yang ditetapkan oleh peradilan.
"Saat ini, Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," ungkap Budi Prasetyo lebih lanjut.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Ketiga pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Riau pada Senin, 3 November 2025. Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemindahan tahanan ke lokasi yang lebih dekat dengan pengadilan yang akan mengadili merupakan prosedur standar dalam proses hukum. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan memastikan kehadiran terdakwa saat persidangan digelar nanti.
Artikel Terkait
Remaja Nganjuk Hafal 30 Juz Al-Quran dan Raih 62 Gelar Juara MHQ
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Lahar Dingin Genangi Permukiman di Flores Timur
KPK Ungkap Perusahaan Tersangka OTT Rejang Lebong Punya Riwayat Korupsi Serupa
Ethica Genjot Kampanye Billboard untuk Rebut Pasar Busana Lebaran