PARADAPOS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) secara resmi melarang penggunaan insinerator untuk membakar sampah di Bali, dengan langkah tegas penyegelan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Badung. Kebijakan ini, berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa semua insinerator wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah akan membangun fasilitas Waste to Energy (WtE) yang dijadwalkan mulai Maret 2026, sementara Gubernur Bali Wayan Koster meminta pembentukan satgas khusus untuk menangani sampah kiriman di pesisir pantai secara lebih responsif.
Larangan dan Penyegelan Insinerator di Bali
Langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup diwujudkan dengan menghentikan operasi dan menyegel insinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung. Kebijakan pelarangan ini bersifat final dan permanen, menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pengelolaan sampah di daerah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi bahwa penyegelan ini bukan hanya terjadi di Bali, tetapi juga menyasar insinerator di wilayah Jawa Barat, menunjukkan komitmen nasional untuk menertibkan metode pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar.
Menteri Hanif menegaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari instruusi Presiden. "Sesuai arahan Presiden, semua insinerator harus mendapat jaminan mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya kepada media pada Jumat, 6 Februari 2026.
Solusi Jangka Panjang: Waste to Energy
Menyadari bahwa pelarangan insinerator harus diiringi dengan solusi berkelanjutan, pemerintah pusat menawarkan alternatif berupa pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE). Proyek yang mengonversi sampah menjadi energi listrik ini dijanjikan akan mulai dibangun pada Maret 2026. Langkah ini dipandang sebagai upaya transisi dari pembakaran sederhana menuju pengolahan sampah yang lebih modern dan bernilai tambah, meski implementasinya di lapangan masih perlu diawasi ketat.
Satgas Khusus untuk Sampah Kiriman di Pantai
Sementara menunggu solusi infrastruktur skala besar, Gubernur Bali Wayan Koster fokus pada penanganan darurat sampah, khususnya sampah kiriman yang mencemari kawasan pantai. Ia meminta Pemkab Badung segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang siaga penuh setiap hari, tanpa batasan waktu operasi. Permintaan ini terutama mendesak jelang musim hujan, ketika volume sampah yang terbawa arus laut biasanya meningkat drastis.
Gubernur Koster menekankan pentingnya kehadiran petugas di lokasi secara konstan untuk respons yang cepat. "Setiap saat harus ada petugas di sini. Truk ada, alat berat ada. Begitu sampah datang langsung diambil, dikumpulkan, diangkut ke truk, lalu dibawa ke TPA. Tidak boleh menunggu sampai menumpuk," tegasnya.
Menurut pengamatannya, penanganan selama ini kerap kurang optimal karena ketidakhadiran petugas di lokasi. Padahal, sampah kiriman bisa datang tak terduga, mengikuti pola arus dan cuaca. Karena itu, sistem penjagaan rutin dengan respons cepat mutlak diperlukan untuk menjaga kebersihan pantai-pantai Bali, aset pariwisata utama pulau tersebut.
Komitmen Menjaga Fondasi Pariwisata Bali
Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali akan terus mendorong dan mengawasi pemerintah kabupaten dan kota agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah. Persoalan kebersihan lingkungan dinilainya sebagai fondasi utama yang menopang keberlanjutan sektor pariwisata dan kualitas hidup masyarakat Bali. Tekad ini menunjukkan kesadaran bahwa kelestarian alam dan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab bukan lagi sekadar urusan kebersihan, melainkan investasi vital bagi masa depan pulau tersebut.
Artikel Terkait
BMKG Imbau Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
Bank of China Gelar Forum di Medan untuk Dorong Transaksi Rupiah-Yuan
ASEAN Gelar Perayaan Imlek Perdana di Sekretariat Jakarta, Tandai Kekuatan Budaya sebagai Perekat Kawasan
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor, Diserbu Pengunjung